RADARPENA.CO.ID- Orang yang mau mengendarai kendaraan roda empat atau roda dua wajib memiliki Surat izin Mengemudi (SIM).
Kewajiban ini terdapat dalam UU Tentang lalu Lintas Nomor Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ)
Pemerintah Daerah bersama aparat Kepolisian yang ada di Polres Bengkulu di bulan
Oktober ini menggerakan program perpanjangan Surat Iizin Mengemudi (SIM) keliling.
Pembukaan layanan SIM keliling ini tujuannya agar masyarakat semakin mudah, cepat untuk memperpanjang SIMnya yang sudah kadaluwarsa
Saat Covid-19 melanda Indonesia termasuk di Bengkulu, aktifitas perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) terhenti, lantaran orang dilarang ke luar rumah.
Namun setelah covid-19 mereda dan hilang sama sekali, kepolisian bersama Pemerintah Daerah
melakukan jemput bola, dengan membuka layanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) keliling di provinsi Bengkulu.
Untuk di Kota Bengkulu jelang berakhirnya bulan Oktober ini bisa ke Gerai SIM Kelilingyang ada di Bencoolen Mall,
Jika si pembuat tidak ada waktu ke Bencoolen Mall yang terletak di Kelurahan Penurunan
Titik layanan lainnya ada di adan di Samsaat Induk Bengkulu di Jalan Raden Fattah Air Sebakul.
Di Tempat ini pelayanannya sama saja, cepat, nyaman asalkan syarat-syarat yang diminta sudah terpenuhi
Proses perpanjangan SIM anda baik untuk mobil mupun motor bisa dilakukan di dua tempat itu, pada hari dan jam kerja
Syarat-syaratnya juga dibuat sangat mudah, hanya bisa ditunggu, asal syarat lengkap perpanjangan SIM sudah jadi.
SIM yang semula mati, kini berlaku lagi setelah proses perpanjangannya selesai.