a. Untuk kontrak-kontrak tertentu penyelesaian transaksi dapat dilakukan dengan penyerahan atau penerimaan barang (delivery) apabila kontrak jatuh tempo.
Nasabah menyadari bahwa penyerahan atau penerimaan barang mengandung risiko yang lebih besar daripada melikuidasi posisi dengan ofset.
Penyerahan fisik barang memiliki konsekuensi kebutuhan dana yang lebih besar serta tambahan biaya pengelolaan barang
b. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas klasifkasi mutu (grade), kualitas atau tingkat toleransi atas komoditi yang diserahkan atau akan diserahkan.
c. Pelaksanaan penyerahan atau penerimaan barang tersebut akan diatur dan dijamin oleh Lembaga Kliring Berjangka.
Itulah beberapa ketentuan yang dapat redaksi jabarkan mengenai penggunaan Aplikasi MIFX.
Informasi lebih lengkap mengenai hal tersebut dapat anda cek melalui LINK BERIKUT INI.