Aplikasi Trading Forex MIFX, Kenal Caranya Dapatkan Manfaatnya

Rabu 27-09-2023,11:32 WIB
Reporter : Dimas Satriyo
Editor : Dimas Satriyo

Aplikasi Trading  Forex - Aplikasi MIFX merupakan aplikasi PT Monex Investindo Futures ( "MIFX" ) yang dikembangkan untuk Nasabah sehingga dapat melakukan transaksi pada platform trading.

Untuk memudahkan nasabah dalam melaukan transaksi maka tentu peran aplikasi seperti MIFX sangat dibutuhkan.

Ketika menggunakan layanan Aplikasi MIFX, nasabah setuju dan mengikatkan diri untuk mematuhi "Syarat dan Ketentuan Aplikasi MIFX".

Aplikasi MIFX harus diunduh terlebih dahulu melalui google playstore untuk penggunaan pada smartphone android juga Appstore untuk smartphone berbasis iOS.

Nasabah dapat menggunakan fasilitas Aplikasi MIFX untuk melakukan transaksi trading yang telah tersedia dalam aplikasi MIFX.

Nasabah perlu menempatkan sejumlah dana ke Rekening Terpisah Pialang Berjangka sebagai Modal awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan dalam S & K awalnya.

 

 

Persyaratan Penggunaan Aplikasi MIFX

  • Aplikasi MIFX harus diunduh terlebih dulu melalui google playstore (untuk smartphone berbasis android) atau Appstore (untuk smartphone berbasis iOS).
  • Nasabah adalah pihak yang melakukan transaksi Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan atau Kontrak Derivatif lainnya melalui rekening yang dikelola oleh Pialang Berjangka.
  • Rekening Terpisah adalah rekening Pialang Berjangka pada Bank Penyimpan yang telah disetujui Bappebti untuk menyimpan dana nasabah dan dipisahkan dari kekayaan Pialang Berjangka.
  • Username adalah serangkaian huruf atau angka atau gabungan keduanya yang menjadi tanda pengenal untuk masuk dan mengakses akun nasabah.
  • Password adalah serangkaian huruf atau angka atau gabungan keduanya yang merupakan sebuah sandi untuk dapat mengakses sebuah akun dan bersifat rahasia.
  • Sertifikat Elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat identitas yang menunjukkan status subjek hukum seseorang dalam melakukan transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.

 

Ketentuan Penggunaan MIFX

1. Nasabah dapat menggunakan fasilitas Aplikasi MIFX untuk melakukan transaksi trading yang telah disediakan oleh MIFX.

2. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap.

3. Margin dan Pembayaran Lainnya

a. Nasabah menempatkan sejumlah dana (Margin) ke Rekening Terpisah (Segregared Account) Pialang Berjangka sebagai Margin awal dan wajib mempertahankannya sebagaimana ditetapkan.

b. Membayar biaya-biaya yang diperlukan untuk transaksi yaitu biaya transaksi, pajak, komisi, dan biaya pelayanan, biaya bunga sesuai tingkat yang berlaku, dan biaya lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan berkaitan dengan transaksi sesuai amanat Nasabah, maupun biaya rekening Nasabah.

4. Implementation of Mandate

  • Setiap amanat yang disampaikan oleh Nasabah atau kuasanya yang ditunjuk secara tertulis oleh Nasabah, dianggap sah apabila diterima oleh Pialang Berjangka sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dapat berupa amanat tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah atau kuasanya, amanat telepon yang direkam, dan/atau amanat transaksi elektronik lainnya
  • Setiap amanat Nasabah yang diterima dapat langsung dilaksanakan sepanjang nilai Margin yang tersedia pada rekeningnya mencukupi dan eksekusinya tergantung pada kondisi dan system transaksi yang berlaku yang mungkin dapat menimbulkan perbedaan waktu terhadap proses pelaksanaan amanat tersebut. Nasabah harus mengetahui posisi Margin dan posisi terbuka sebelum memberikan amanat untuk transaksi berikutnya.
  • Amanat Nasabah hanya dapat dibatalkan dan/atau diperbaiki apabila transaksi atas amanat tersebut belum terjadi. Pialang Berjangka tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat tidak terlaksananya pembatalan dan/atau perbaikan sepanjang bukan karena kelalaian Pialang Berjangka.
  • Pialang Berjangka berhak menolak amanat Nasabah apabila harga yang ditawarkan atau diminta tidak wajar.
  • Nasabah bertanggung jawab atas keamanan dan penggunaan username dan password dalam transaksi Perdagangan Berjangka, oleh karenanya Nasabah dilarang memberitahukan, menyerahkan atau meminjamkan username dan password kepada pihak lain, termasuk kepada pegawai Pialang Berjangka.

5. Antisipasi Penyerahan Barang

Kategori :