Pelamar juga hanya diperkenankan mendaftar satu instansi untuk satu formasi jabatan.
Jika peserta sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK kemudian mengundurkan diri, maka diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan satu periode berikutnya.
Sementara peserta yang dinyatakan lulus dan berusia kurang dari 1 tahun dari batas usia pensiun (BU) jabatan, yak 58 tahun, maka perjanjian hunungan kerja diberlakukan satu tahun sejak pengangkatan dan diberhentikan setelah masa kerja berakhir.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Film Horor Terbaik, dari Indonesia dan Luar Negeri
Cara Daftar
Proses pendaftaran dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id. Pada laman itu, terdapat menu "SSCASN" di pojok kanan atas.
Saat diklik, akan muncul dua menu lanjutan, yakni "Buat Akun" dan "Masuk".
Bagi Anda yang ingin masuk atau login SSCASN, maka terlebih dahulu harus membuat akun.
Permbuatan akun ini berlaku bagi semua pendaftar, termasuk mereka yang sebelumnya pernah mengikuti seleksi.
Berikut caranya:
- Klik sscasn.bkn.go.id
- Klik menu "SSCASN"
- Klik "Buat Akun"
- Isi identitas diri di kolom yang diminta dan klik "Lanjutkan"
- Isi data diri lainnya dan unggah foto KTP serta swafoto, kemudian klik "Lanjutkan"
- Klik "Proses Pendafataran Akun" dan pilih "Iya"