PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selasa 26-09-2023,22:11 WIB
Reporter : Puja Ayu
Editor : Puja Ayu

JAKARTA, RADARPENA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah mengumumkan pengadaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) 2023.

Hal ini tertuang dalam Pengumuman Nomor 07/PENG/Mn/2023 yang ditandatangani pada 20 September 2023.

Tahun ini, Kementerian PUPR membuka 3.027 kebutuhan formasi dengan rincian 8 PPPK Tenaga Kesehatan dan 3.019 PPPK Tenaga Teknis.

Seluruh proses pendaftaran PPPK Kemenaker dilakukan secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Lantik Penjabat TP PKK Kota Bengkulu, Derta Rohidin Berpesan Lanjutkan 10 Program Pokok PKK

Dalam pengumuman itu, diketahui bahwa jenis kebutuhan PPPK meliputi khusus dan umum.

Untuk kriteria pelamar khusus, diperuntukkan bagi tenaga honorer kategori II Kemen PUPR yang terdaftar dalam pangkalan data BKN dan masih aktif sampai saat ini.

Kriteria khusus juga terbuka bagi tenaga non-ASN yang memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun secara terus menerus pada Kemen PUPR.

Sementara pelamar umum adalah pelamar selain Eks THK II dan tenaga non-ASN.

Syarat pelamar

Bagi pelamar yang berminat mendaftar seleksi PPPK Kementerian PUPR 2023, berikut beberapa syarat yang perlu diketahui:

- Warga negara Indonesia (WNI).

- Usia minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dengan pidana dua tahun penjara atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, dan pegawai swasta.

Kategori :