PUPR Buka Lowongan 3.027 Formasi PPPK 2023, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selasa 26-09-2023,22:11 WIB
Reporter : Puja Ayu
Editor : Puja Ayu

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis.

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan dengan IPK minimal 2,75 dengan skala 4,00.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.

- Wajib memiliki ijazah (surat keterangan tidak berlaku).

- Memiliki kompetensi untuk jabatan yang dilamar dan dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang masih berlaku.

- Sehat jasmani dan rohani sesuai syarat jabatan yang dilamar.

- Bersedia ditempatkan di seluruh satuan kerja atau unit di lingkungan Kemen PUPR.

- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, dan polisi.

- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun.

- Tidak pernah melakukan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam tiga periode seleksi CASN sebelumnya.

- Tidak mengonsumsi atau menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

- Memiliki kemampuan penguasaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), minimal kemampuan mengoperasikan sistem operasi menggunakan aplikasi perkantoran.

Selain syarat-syarat di atas, pelamar juga wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar.

Ini dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Bagi pelamar jabatan ahli muda, ahli pertama, dan keterampilan terampil, harus menguasai bahasa Inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasi tels yang diterbitkan maksimal 2021 dengan ketentuan:

Sertifikat bahasa Inggris yang dikeluarkan oleh lembaga bahasa perguruan tinggi negeri atau swasta dan lembaga bahasa swasra lainnya dengan skala penilaian menyerupai atau sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian di atas.

Kategori :