Siap-siap! Hasil Uji Emisi Bakal Jadi Syarat Perpanjang Pajak Kendaraan

Jumat 08-09-2023,20:44 WIB
Reporter : Puja Ayu
Editor : Puja Ayu

JAKARTA, RADARPENA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan, bahwa pihaknya telah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari mengatakan, rencananya setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

BACA JUGA:OPPO RAM 12 Hadirkan Performa Terbaik Dan Anti Ngelag!

"Kita telah menyiapkan aplikasi uji emisi (si-umi) dan bekerja sama dengan DLH DKI Jakarta untuk melatih 400 teknisi bengkel di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, untuk mendukung jalannya uji emisi ini," kata Luckmi, dalam keterangannya, Jumat 8 September 2023.

Luckmi menambahkan, bahwa nantinya hasil uji emisi bakal digunakan sebagai lampiran salah satu syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor.

BACA JUGA:10 Contoh Soal Sosialkultural PPPK 2023 dan Kunci Jawaban Sebagai Bahan Persiapan Seleksi CASN

“Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ujarnya. 

Seperti diketahui, pelatihan ini merupakan bentuk sinergi antarpemerintah dalam menanggulangi pencemaran udara di wilayah Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.

 

Kategori :