Catat! 7 Syarat Guru Madrasah Non ASN Berhak Dapat Tunjangan Setara PNS

Selasa 15-08-2023,19:42 WIB
Reporter : Panji Utama
Editor : Panji Utama

Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);

2. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;

3. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;

4. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;

5. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang kurangnya S1 atau D4 dari perguruan tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh perguruan tinggi di luar negeri, wajib melampirkan SK/penetapan kesetaraan ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;

6. Terdaftar dalam SIMPATIKA;

7. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA.

 

Kategori :