Sejak Oktober 2021, Terdaftar 106 Pinjol Terbaik di OJK

Sabtu 05-08-2023,17:03 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi

Pinjol terbaik- Pinjaman Online atau Pinjol jenis, rupa dan ragamnya bermacam-macam. Dari jenis ada yang legal atau resmi ada pula ilegal atau tak resmi.

Sementara dari ragamnya banyak perusahaan yang menawarkan peminjaman, dengan proses cepat, mudah dan suku bunga ringan alias rendah.

Mengakses Pinjol, di era teknologi sekarang, adalah sebuah keniscayaan, seiring dengan berkembanganya sistem digital

Sebelum memulai berhubungan dengan Pinjaman Online (Pinjol) Perhatikan status perusahaan, apakah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Langkah seperti itu penting dilakukan agar terhindar dari penipuan atau terjerat kepada pinjaman ilegal yang biasanya bunganya mencekik leher.

Cara yang mudah untuk   mengecek keabsahan hukum dari sebuah Pinjaman Online (Pinjol), terlebih dahulu menghubungi kantor OJK setempat.

BACA JUGA:

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di setiap Provinsi di Indonesia, sudah memiliki Kantor Perwakilan.  di ibu Kota Provinsi

Jika tidak dapat menghubungi secara langsung dapat mengontak kantor OJK melalui sambungan telpon maupun media komunikasi lain yang resmi dimiliki oleh OJK antara lain membuka situs sikapiuangmu.ojk.go.id.

Dari situs itu OJK, setiap periodek akan merilis daftar-daftar nama Pinjal yang terdaftar dan resmi. Contohnya saat akses situs itu,  langsung terpampang 106 daftar Pinjol yang sah diperiode Oktober 2021 sampai sekarang.

Melalui situs itu bisa dipelajari lagi, Pinjol apa saja yang legal dan memberikan jaminana keamananan serta kenyamanan.

Intinya siapapun anda yang akan berhubungan dengan Pinjaman Online (pinjol)agar berhati-hati. Prinsip teliti sebelum membeli, harus diterapkan.

Dewasa ini banyak sekali masyarakat terutama mahasiswa yang terjerat Pinjaman Online (Pinjol) ilegal atau tidak terdaftar. Alih-alih ingin mencari modal melalui Pinjol, justru terjebak, kepada suku bunga yang mencekik leher dan penipuan.

Modus yang dipakai oleh Pinjol ilegal, bermacam-macam. Misalnya kita yang baru memulai meminjam uang, diminta menyerahkan sejumlah uang tertentu.

Setelah uang diserahkan Pinjol tu menghilang, alias tidak bisa dihubungi lagi baik melalui situsnya atau melalui nomor telelpon yang diberikan

Perusahaan Peminjaman Online bisa disamakan dengan kegiatan invetasi. Mereka meminjamkan sejumlah uang, dan mendapat bunga dari nasabah.

Nasabah yang meminjam dibebani syarat-syarat tertentu. Kemudian peminjaman akan diproses. Beberapa hari berikut uang yang dibutuhkan sudah bisa dicairkan.

Umumnya Pinjaman Online yang ilegal, alias belum terdaftar di OJK  membutuhkan syarat-syarat yang ringan. Hanya dalam hitungan beberapa hari saja uang pinjaman sudah diperoleh. (**)

Kategori :