JAKARTA,RADARPENA- Atase Kejaksaan di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok berhasil memberikan bantuan hukum kepada 6 orang Warga Negara Indonesia (WNI) yakni Eric Febrian, Raindy Wijaya, Hendriant Tritrahadi, Chelsy Alviana, Andrian, dan Andrean Faust, yang merupakan korban dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Keenam WNI korban dari TPPO tersebut diamankan di Provinsi Chiang Rai, Thailand setelah diseberangkan secara ilegal dari Tachilek, Myanmar. Keenam korban dari TPPO tersebut dilakukan penahanan karena dianggap melarikan diri dan tidak menghadiri persidangan atas dakwaan illegal entry, penyebaran penyakit menular lain, dan pelanggaran protokol Covid-19 pada Juli 2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Dr. Ketut Sumadena mengatakan keenam orang tersebut tidak dapat segera kembali ke Indonesia karena harus menjalani proses pidana di Thailand, serta adanya Perintah Penahanan oleh Pengadilan Chiang Rai. ‘’Meskipun mereka ditetapkan sebagai korban dari TPPO oleh Department Anti-Trafficking in Persons (DATIP) Thailand di Mae Sot pada November 2022 lalu, ungkap dia melalui siaran pers yang diterima Radarpena. Saat proses hukum berjalan, kata dia ada pihak yang mengajukan penjaminan bersyarat yang membuat keenam korban dari TPPO tersebut dapat dibebaskan dari tahanan. Namun, bukannya dipulangkan ke Indonesia, keenam WNI tersebut justru dikirim ke Myawadee, Myanmar melalui Provinsi Mae Sot, Thailand. Selama di Myawadee, kata Made keenam WNI tersebut dipaksa harus bekerja sebagai scammer selama 3 bulan hingga akhirnya dipulangkan oleh pihak perusahaan ke Provinsi Mae Sot, Thailand. Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok Virgaliano Nahan sambung Made, langsung melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand (Office of Attorney General) terkait status korban dari TPPO terhadap keenam WNI tersebut, yang tidak dapat kembali ke Indonesia akibat adanya perintah penahanan dari Pengadilan Chiang Rai. Meski telah melakukan komunikasi dengan pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand, hukum pidana Thailand tidak dapat membebaskan keenam korban dari TPPO tersebut karena dianggap telah melakukan tindak pidana. Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok menyusun argumen hukum (salah satunya berdasarkan Palermo Convention, korban dari TPPO tidak dapat dipidana atas perbuatan pidana yang terpaksa dilakukan, sehubungan dengan statusnya sebagai korban) dan memberikan bukti-bukti akurat agar pihak Kejaksaan Kerajaan Thailand ddapat melakukan penghentian penuntutan di wilayah Pengadilan Chiang Rai terhadap keenam korban dari TPPO. Terhitung enam bulan sejak permohonan penghentian penuntutan diajukan oleh Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok, akhirnya pada 25 Juli 2023, Pengadilan Chiang Rai mengizinkan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai untuk menghentikan penuntutan terhadap keenam korban dari TPPO tersebut. ‘’Keenam korban dari TPPO tersebut akan kembali ke Indonesia dalam waktu dekat sambil menunggu proses keimigrasian, ‘’ungkapnya Penghentian penuntutan dengan alasan korban dari TPPO ini merupakan sejarah penghentian penuntutan pertama di Thailand. Oleh karenanya, harus melalui proses panjang dari Jaksa Agung Thailand di Bangkok dan Kejaksaan Provinsi Chiang Rai. WNI yang terperangkap dan harus bekerja di negara-negara seperti Myanmar, Kamboja, Laos, dan Filipina jumlanya masih banyak. Atase Kejaksaan KBRI di Bangkok kata Made mengharapkan WNI yang bermaksud u mencari pekerjaan di kawasan-kawasan tersebut, harus selalu berhati-hati serta melaporkan keberadaannya kepada KBRI setempat (iaa/rls)***Atase Kejaksaan di Kedubes RI di Bangkok, Berhasil Beri Bantuan Hukum Bagi 6 WNI
Senin 31-07-2023,08:49 WIB
Reporter : Iksan Agus A.
Editor : Reza Fahlevi
Kategori :
Terkait
Kamis 03-10-2024,11:55 WIB
Tragis! Puluhan Siswa di Thailand Tewas Akibat Kebakaran Bus Sekolah
Sabtu 24-08-2024,07:00 WIB
Bawa Kejutan Besar, Riot Games Tentukan 2 Kota sebagai Tuan Rumah Valorant Master 2024
Sabtu 27-04-2024,10:04 WIB
30 Orang Tewas Akibat Cuaca Panas Ekstrem di Thailand hingga 41 Derajat
Rabu 21-02-2024,20:10 WIB
Aturan Baru Berwisata ke Thailand, KBRI: Perlu Bukti Kemampuan Finansial
Senin 29-01-2024,10:38 WIB
Tegang! Kronologis Penangkapan 4 WNI Usai Merampok Warga Jepang di Thailand: Polisi Bongkar Modusnya!
Terpopuler
Minggu 22-12-2024,15:05 WIB
8 Tren Fashion Wanita yang Bakal Hits di 2025: Inspirasi Gaya Baru untuk Tampil Modis dan Percaya Diri
Minggu 22-12-2024,14:58 WIB
9 Polisi Tewas Bunuh Diri, Penyebabnya Masalah Percintaan, Ini Daftarnya
Minggu 22-12-2024,19:42 WIB
Mengenal Zodiak Leo: Karakter, Kepribadian, dan Sifat yang Membuatnya Menonjol di Tengah Keramaian
Minggu 22-12-2024,15:48 WIB
Lurah Berprestasi di Empat Lawang Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Tuduhannya Kekerasan Seksual
Minggu 22-12-2024,17:25 WIB
4 Cara Praktis Cek Tarif Tol Secara Online saat Libur Natal dan Tahun Baru 2025
Terkini
Senin 23-12-2024,14:00 WIB
Sinopsis Film Sonic the Hedgehoc 3, Film Petualang Sega Lengkap dengan Link Nontonya
Senin 23-12-2024,13:54 WIB
18 Polisi Polda Metro Jaya Terseret Kasus Pemerasan Penonton DWP Asal Malaysia, Diresnarkoba Harus Diperiksa
Senin 23-12-2024,13:52 WIB
Kata Habib Jafar Soal Perayaan Hari Natal Sesuai Ajaran Islam
Senin 23-12-2024,13:36 WIB
Dahlan Iskan Kagum PHR Punya 11 Ribu Lebih Sumur Minyak Aktif di Blok Rokan
Senin 23-12-2024,13:03 WIB