Aturan Baru Berwisata ke Thailand, KBRI: Perlu Bukti Kemampuan Finansial

Aturan Baru Berwisata ke Thailand, KBRI: Perlu Bukti Kemampuan Finansial

KBRI di Bangkok mengimbau untuk WNI yang ingin berkunjung ke bangkok harus menunjukan bukti kemampuan financial--Instagram

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Perhatian, untuk kalian yang berencana ingin berwisata ke luar negeri dengan tujuan Thailand ada imbauan baru yang harus ketahui.

Imbauan baru ini telah dikeluarkan oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok. Dalam imbauannya setiap warga negara asing (WNA) yang ingin berkunjung dalam waktu yang singkat ke Thailand harus menunjukkan bukti kemampuan finansial yang sifatnya wajib. 

BACA JUGA:Mengenal Little Bangkok, Inovasi Baru Sentra Fashion Impor Pasar Tanah Abang

BACA JUGA:Penusukan Perempuan Diaspora Indonesia di Inggris, KBRI London Koordinasi dengan Polisi

Melansir postingan akun Instagram KBRI Bangkok, @indonesianbangkok, aturan ini disebut berdasarkan ketentuan Keimigrasian Thailand.

"Imbauan untuk WNI yang akan berkunjung ke Thailand. Mari disimak! Berdasarkan ketentuan Imigrasi Thailand, WNA yang melakukan kunjungan singkat dengan bebas visa ke Thailand perlu menunjukkan bukti kemampuan finansial untuk menunjang hidup selama berada di Thailand," tulis KBRI yang dikutip dari Disway.id pada Rabu 21 Februari 2024.

Adapun sejumlah poin penting dalam aturan baru saat memasuiki Thailand juga dijelaskan dalam postingan tersebut, seperti:

1. Memiliki masa berlaku paspor paling sedikit 6 bulan;

2. Memiliki bukti return ticket/tiket pulang;

3. Memiliki bukti pemesanan akomodasi/hotel selama berada di Thailand;

4. Memiliki bukti finansial untuk dapat menunjang biaya hidup selama berada di Thailand, antara lain dengan membawa uang tunai yang cukup.

Adapun aturan tambahan ini sebagai rujukan pemberian izin dan penolakan masuk ke Thailand. Semua keputusan apabila dilakukan random check terhadap WNI, sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas Imigrasi Thailand.

"Sesuai Imigration Act B.E. 2522 (1979) Thailand, pemberian izin atau penolakan masuk WNA ke wilayah Thailand sepenuhnya merupakan wewenang petugas Imigrasi Thailand," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: