Benarkah Tak Dapat Bayar Pinjol, Bakal Masuk Jeruji Besi? Simak Penjelasannya

Sabtu 24-06-2023,19:31 WIB
Reporter : Reza Fahlevi
Editor : Reza Fahlevi

JAKARTA, RADARPENA - Mencari pinjaman online atau pinjol menjadi jalan pintas untuk kita ketika sedang membutuhkan uang dengan cepat.

Walaupun pinjol memberikan kemudahan, kita tidak bisa langsung mengajukan pinjaman. Kalau Anda ingin meminjam uang di aplikasi pinjol, pastikan meminjam pada layanan resmi yang terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai catatan, sebaiknya jangan meminjam di pinjol ilegal. Hal ini karena, pinjol ilegal memberikan bunga yang tinggi yang membuat debitur menderita.

Akan tetapi meskipun menggunakan pinjol legal pun, Anda harus meminjam sesuai kemampuan. Sebaiknya tidak mengambil pinjaman jika kalian tidak mempunyai kemampuan untuk membayar. Sehingga mengakibatkan Anda susah untuk membayar utang.

BACA JUGA:Cek Daftar Aplikasi Kredit Online Yang Terdaftar Dan Berizin Resmi OJK, Salah Satunya Danamas

Pertanyaanya, jika kita tidak mampu bayar pinjol, apakah bisa di penjara?

Sekarang ini belum ada ancaman di penjara bagi Anda yang tak mampu bayar utang pinjol.  Hukuman terberat adalah aset Anda disita dan tidak dapat lagi meminjam di pinjol legal dan perbankan.

Hal ini tentu menyulitkan, karena akses untuk mendapatkan pinjaman sudah tertutup. Di bawah ini masalah yang akan Anda hadapi bila tak mampu bayar utang pinjol legal.

1. Masuk Blacklist SLIK OJK

Pada saat mengajukan pinjaman, pengguna pasti akan dimintai data pribadi. Seperti KTP, KK, NPWP, akun internet banking sampai slip gaji. Ketentuan ini agar perusahaan pinjol dapat mengetahui identitas diri, seperti nama lengkap, alamat rumah, pekerjaan, alamat kantor, nomor kontak dan orang terdekat.

BACA JUGA:Debitur Pusing Galbay Pinjol, Ini Dia Solusi Yang Harus Dilakukan!

Apabila tak mampu melunasi pinjaman, harus siap data pribadi dilaporkan ke OJK serta masuk daftar hitam layanan pinjaman. Sebelumnya ada BI Checking, kini daftar hitam sudah digantikan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

SLIK merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur bank dan lembaga keuangan lainnya, terutama informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.

Riwayat debitur di SLIK dikumpulkan dan dipertukarkan antar-bank dan lembaga keuangan. Terkait Informasi yang dipertukarkan di antaranya identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus yang jadi debitur, jumlah pembiayaan yang diterima, dan riwayat pembayaran cicilan kredit, dan kredit macet.

BACA JUGA:Mengenal Bank Perkreditan Rakyat, Fungsi dan Tugasnya

Kategori :