Bacaan arab :
أُمِرْتُ بِالنَّحْرِ وَهُوَ سُنَّةٌ لَكُمْArtinya :
“Aku diperintahkan (diwajibkan) untuk berkurban, dan hal itu merupakan sunnah bagi kalian.’’
(HR. At- Tirmidzi)
BACA JUGA:Jelang Match Day Lawan Indonesia, Media Argentina Sebut Jakarta Bakal Tenggelam
Ketentuan hukum sunnah muakkad disematkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i.
Sedangkan Imam Abu Hanifah menyebutkan memang bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan bepergian, hukumnya wajib.
Demikianlah penjelasan mengenai hewan kurban harus jantan.
Semoga bermanfaat. ***