Bacaan arab :
وإذا جاز ذلك في العقيقة بهذا الخبر دل على جوازه في الاضحية ولان لحم الذكر أطيب ولحم الانثى أرطبArtinya :
"Jika dalam hal aqiqah saja diperbolehkan dengan landasan hadits tersebut, maka hal ini menunjukkan kebolehan untuk menggunakan hewan berjenis kelamin jantan maupun betina dalam kurban. Karena daging jantan lebih enak dari daging betina, dan daging betina lebih lembab." (Lihat: An-Nawawi, al-Majmu'Syarh Muhazzab, Beirut, Dar al-fikr,tt., j.8, h.392).
BACA JUGA:7 Rekomendasi Vitamin Rambut Rontok, Aman Untuk Kesehatan Kulit Kepala
Dari penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa tidak ada keharusan untuk memilih jenis kelamin hewan yang akan di kurbankan.
Yang paling terpenting yaitu syarat sah hewan kurban harus dipenuhi.
Lalu apa saja syarat sah hewan yang dikurbankan?
Dilansir dari kemenag.go.id berikut syarat hewan kurban :
1. Hewan ternak, seperti unta, kambing, sapi dan domba.
2. Usia ditentukan oleh syariat.
- Unta minimal 5 tahun dan telah masuk ke 6 tahun.
- Sapi minimal 2 tahundan masuk ke 3 tahun.
- Domba minimal usia 1 tahun atau berumur 6 bulan kalau sulit mendapatkan umur 1 tahun.
- Kambing minimal umur 1 tahun masuk ke umur 2 tahun.
BACA JUGA:Resep Bumbu Rujak Buah Rasa Manis Gula Jawa
3. Hewan kurban harus sehat dan tidak boleh cacat serta tidak ada penyakit.
Hukum kurban :
Hukum berkurban di hari raya Idul Adha yaitu sunnah muakkad.
Akan tetapi, Nabi Muhammad SAW tidak pernah meninggalkan berkurban saat hari raya Idul Adha, bahkan sejak disyariatkan sampai beliau meninggal dunia.
Hal tersebut berdasarkan pada salah satu sabda yang diriwayatkan oleh at-Tirmidzi;