Terbukti Lakukan Pelecehan dan Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Justru Bersyukur, Begini Katanya

Terbukti Lakukan Pelecehan dan Dipecat DKPP, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Justru Bersyukur, Begini Katanya

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-Foto: Dok/Instagram-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Ketua Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dipecat karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Atas pemecatannya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari justru bersyukur. Sebab dengan dipecatnya sebagai Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengaku telah terbebas drai tugas berat.

"Hari ini, Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," kata Hasyim dalam konferensi pers di KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Ia pun berterima kasih kepada DKPP karena telah membebaskan dirinya dari tugas-tugas berat penyelenggaraan pemilu.

BACA JUGA:

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," ujarnya.

Lebih lanjut, Hasyim mengucapkan terima kasih dan menyampaikan permintaan maaf kepada jurnalis atas perbuatannya.

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," imbuh dia.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Ketua Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) mengenai asusila yang diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.

BACA JUGA:

Sanksi itu diberikan DKPP dalam sidang pembacaan putusan yang dibacakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan," sambung Heddy.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo membeberkan hasil dari sidang tersebut ditemukan fakta bahawa Hasyim terbukti melakukan berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag. DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: