Sering Langgar Kode Etik, Ketua KPU Disarankan Mundur dari Jabatan

Sering Langgar Kode Etik, Ketua KPU Disarankan Mundur dari Jabatan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-Foto: Dok/KPU RI -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID -  Pelanggaran etik yang dilakukan ketua KPU Hasyim Asy'ari, terkait dengan proses pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia capres-cawapres.

Pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait proses pendaftaran dan pencalonan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka dinilai bisa mempengaruhi integritas pemilu.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati meminta Hasyim Asy'ari menyadari pelanggaran etikanya.

Neni meminta Hasyim tak perlu lagi melanjutkan lagi tugasnya di KPU karena bisa menggerus kepercayaan publik terhadap KPU.

BACA JUGA:

"Terlalu sering pelanggaran etik terjadi dan jika tidak bisa membenahi moral, integritas dan mengembalikan kepercayaan publik maka lebih baik mundur," ujar Neni dalam keterangan pers pada Senin, 5 Februari 2024.

Pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim terkait dengan proses pendaftaran calon wakil presiden nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat batas usia capres-cawapres. 

Menurut Neni, dengan sanksi peringatan keras terakhir dari DKPP terhadap Hasyim terkait pelanggaran etik itu juga memicu keraguan masyarakat terhadap independensi lembaga penyelenggara Pemilu.

Neni khawatir akan ada spekulasi negatif dan rasa tidak percaya terhadap KPU RI akibat ulah Hasyim. "Publik tentu akan sangat khawatir ketika akan menuju ke tahapan paling inti pemilu 2024 tetapi tidak mampu juga menjadi contoh yang baik untuk KPU provinsi dan kabupaten, kota bahkan sampai tingkat adhoc," ujar Neni. 

Kemudian, kalau penyelenggara pemilu saja sudah terindikasi bolak-balik melanggar etik dan memihak salah satu calon, ditegaskannya, bagaimana rakyat bisa mengharapkan pemilu yang jujur dan adil.

"ya harus ada mekanisme lanjutan, enggak hanya ini ya, mekanisme lanjutkan misalnya memeriksa apakah proses pencalonan Gibran itu ada prosedur yang dilanggar, kalau ada prosedur yang dilanggar, ini kan temuan awal ya, harus lebih didalami lagi," jelasnya.

Sebelumnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari, karena terbukti melanggar kode etik terkait proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta Pilpres.

"Hasyim Asy'ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu," kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang di Jakarta, Senin, 5 Februari 2024.

BACA JUGA:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: