Pers Siber Indonesia dan Media Sosial, PSI, Diakui Kemenkumham RI Dalam Melindungi HAM Pers Mulai 2024
Pers Siber Indonesia dan Media Sosial sudah resmi dibentuk demi lindungi HAM Pers--
JAKARTA,RADARPENA.DISWAY.ID - Perssiber Indonesia dan Media Sosial, kemudian disingkat PSI, secara resmi masuk dalam lembaran negara sebagai perkumpulan berbadan hukum oleh Kemenkumham RI.
PSI resmi dan sah sebagai perkumpulan Perssiber Indonesia dan Media Sosial berkedudukan di Kota Bandarlampung, sesuai salinan Akta No. 03 Tanggal 06 Oktober 2023 dengan No. AHU-0009457.AH.01.07.Tahun 2023l.
Ketua Umum DPP PSI H. Taswin Hasbullah, MM, MH mengaku bersyukur perkumpulan PSI masuk lembaran negara. Dia berharap PSI dapat menjadi wadah perlindungan HAM kepada setiap insan pers di Indonesia.
Bang Taswin mengatakan, tahun 2024 ini PSI fokus membentuk kepengurusan ditingkat daerah dan cabang di seluruh Indonesia.
Setidaknya dari 38 provinsi, sudah terbentuk sebanyak 19 dewan pengurus daerah (DPD).
"Kita menargetkan PSI dapat menjadi konstituen Dewan Pers. Karena, syarat menjadi konstituen Dewan Pers, sedikit-dikitnya terbentuk 11 DPD se-Indonesia," ujar tokoh pers ini, di kantor SaburaiTV Digital, Senin 6 Februari 2024.
Selain pembentukan dan pelantikan DPD dan DPC, program kerja PSI akan menggelar deklarasi di Jogja dan menyelenggaran uji kompetensi bagi pers siber.
Bang Taswin menyebutkan, pembentukan PSI ini mendapat dukungan penuh dari para petinggi grup Dahlan Iskan: DiswayID dan tokoh Serikat Perusahaan Pers (SPS), seperti Yanto S. Utomo Direktur Utama DiswayID, Chariman Radar Lampung Group, Ardiansyah yang juga sebagai Direktur DiswayID.
Kemudian, Ketua SPS Jambi Dr. Munawir, SH, MH (pimpinan Jambi Independent), CEO Babel Pos Grup Syahril Sahidir, Ketua SPS Kendari, Ketua SPS Aceh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: