Sering Langgar Kode Etik, Ketua KPU Disarankan Mundur dari Jabatan

Sering Langgar Kode Etik, Ketua KPU Disarankan Mundur dari Jabatan

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari-Foto: Dok/KPU RI -

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu 1," sambung Heddy.

Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada 6 Komisioner KPU yakni August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Parsadaan Harahap, dan Idham Holid dalam perkara yang sama. 

Mereka dinyatakan telah melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara yang ditetapkan dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: