Begini Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online Melalui Baznaz RI

Begini Cara Bayar Zakat Fitrah 2025 Secara Online Melalui Baznaz RI

Ilustrasi zakat fitrah 2025-Pinterest-

JAKARTA, RAtDARPENA.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp45.000 per jiwa untuk wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Baznas Nomor 10 Tahun 2024.

Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap Muslim untuk mensucikan diri di bulan Ramadan dan membantu mereka yang kurang mampu.

Manfaat Zakat Fitrah: Kewajiban Agama & Kepedulian Sosial

Zakat fitrah tidak hanya sebagai bentuk ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang besar:

✔ Membersihkan harta dan jiwa.

✔ Membantu mustahik (penerima zakat) memenuhi kebutuhan saat Idul Fitri.

✔ Memperkuat solidaritas antarumat.

BACA JUGA:Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Orangtua: Cara dan Waktu Pelaksanaan yang Tepat

BACA JUGA:Kenapa Paskah Ortodoks dan Paskah Kristen Beda Tanggal?

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah dapat dibayarkan:

Sejak awal Ramadan

Paling lambat sebelum salat Idul Fitri

Penyalurannya juga harus selesai sebelum hari raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: