Polisi Tangkap 20 Pelaku Investasi Bodong Modus Love Scam di Jakarta Pusat

Polisi Ungkap Kasus Investasi Bodong Modus Love Scam, 20 Orang Ditangkap-Istimewa-
Polisi juga menyita barang bukti berupa 94 unit ponsel, 28 laptop Lenovo, serta puluhan kartu perdana Telkomsel dan XL yang diduga digunakan untuk menjalankan aksi penipuan.
Selain itu, polisi juga menemukan dua paket plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0,62 gram serta alat hisap bong.
Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial AJY, yang berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) UU ITE serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 12 miliar.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan berbasis love scam yang marak terjadi di aplikasi kencan daring.
"Saat ini, polisi masih mendalami jaringan ini dan menduga ada lebih banyak korban yang belum melapor," pungkasnya. (Cahyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: