Polisi: Korban TPPO Diiming-imingi Gaji Rp20 Juta per Bulan
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung-Cahyono/Disway Group-
JAKARTA, RADARPENA.ID - Tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) merayu korbannya dengan gaji Rp20 juta kerja di luar negeri. Tujuh tersangka itu masing-masing berinisial R (64), K (33), AD (24), AT (34), LS (43), DSK (54), dan IA (36).
Kapolres Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung mengatakan, empat dari tujuh orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki dan tiga orang perempuan. Dalam proses perekrutan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) itu, lanjut Ronald, tersangka meminta korban membayar Rp40-60 juta untuk berangkat ke luar negeri.
"Para tersangka menjajikan pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi yang berkisar antara Rp6 juta hingga Rp20 juta per bulan," kata Ronald dalam konferensi pers di Tangerang, Kamis 16 Januari 2025.
Dia mengatakan, korban yang berhasil dicegah keberangkatannya sebanyak 25 orang pada periode Oktober 2024-Januari 2025. Hingga kini, kata dia, polisi masih memburu sembilan orang tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Dalam proses penindakan dari bulan Oktober 2024-Januari 2025, kita berhasil mengamankan 7 orang tersangka serta masih ada 9 orang DPO yang masih dalam pengejaran," katanya.
Pengungkapan kasus ini, kata Ronald, bermula saat pihaknya menerima informasi atau laporan dari masyarakat terkait keberangkatan sejumlah CPMI secara ilegal.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata CPMI non prosedural tersebut mengaku dijanjikan bekerja di luar negeri sebagai karyawan toko, asisten rumah tangga dengan iming-iming gaji tinggi," kata Ronald.
Korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia. 12 orang di antaranya berasal dari Jawa Barat, empat orang berasal dari Jawa Timur, empat orang dari Sumatera Utara, tiga orang Jakarta, dan dua dari Jawa Tengah.
Dalam perencanaan, puluhan CPMI ilegal itu akan diberangkatkan ke sejumlah negera. Seperti negara Uni Emirate Arab, Singapura, Thailand, Korea Selatan, dan Oman.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 10 juncto Pasal 4 dan atau Pasal 19 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
(Can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: