Menkomdigi, Meutya Hafid Tanggapi Keras Perburuan Koin Jagat yang sedang Viral

Menkomdigi, Meutya Hafid Tanggapi Keras Perburuan Koin Jagat yang sedang Viral

Meutya Hafid memberikan tanggapannya terhadap keluhan atas Koin Jagat--

Radarpena.co.id, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid mengungkapkan telah menerima banyak pesan di media sosial terkait aplikasi bernama Jagat.

Aplikasi ini dianggap mengganggu karena para pencari koin telah merusak beberapa fasilitas publik. 

Meutya juga menyatakan bahwa dirinya sudah berkoordinasi dengan Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo untuk menindaklanjuti masalah ini.

 

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI, Meutya Hafid menyatakan, pihaknya akan mengambil langkah tegas, apabila permainan "Koin Jagat" terbukti melanggar aturan yang berlaku. "Kita ambil langkah tegas, jika ada pelanggaran terhadap peraturan dan juga perundang-undangan yang berlaku," ujar Meutya di Jakarta, Senin (13/1/2925).

BACA JUGA:Trending Perburuan Koin Jagat, Siapa Pembuat dan Pendesainnya

Meutya juga mengatakan bahwa pihaknya telah menugaskan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar untuk mempelajari aplikasi Jagat. 

Proses ini akan mencakup pemeriksaan apakah aplikasi tersebut merugikan atau tidak, serta menilai dampaknya terhadap masyarakat.

Jika ditemukan pelanggaran dalam aplikasi yang sedang populer ini, Meutya menambahkan, Jagat dapat diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

 

Permainan Koin Jagat di Jakarta

Permainan “Koin Jagat” merupakan sebuah permainan yang ada di dalam aplikasi Jagat. Berdasarkan data yang tertera dalam Google Play, Jagat merupakan aplikasi sosial yang dibuat agar pengguna selalu dekat dengan keluarga dan sahabatnya. 

Aplikasi ini mulanya digunakan untuk menunjukkan lokasi real-time pengguna satu dengan yang lainnya, serta menandai tempat favorit dan berkesan. 

Pengguna juga bisa mengirimkan emoji ke pengguna lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: