Kuasa Hukum Khawatir Hasto Kristiyanto Hari Ini Dijebloskan ke Tahanan KPK

A Patra M Zen, salah satu anggota kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto-Ayu Novita -radarpena.co.id grup disway
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, A. Patra M. Zen khawatir jika kliennya dijebloskan ke tahanan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai pemeriksaan.
Patra M. Zen, mengungkapkan pihaknya menunggu hasil pemeriksaan hari ini seraya mempersiapkan langkah praperadilan.
"Saya kira kita tunggu aja itu. Tentu kita harapkan kan seperti kita sampaikan ini sudah ada permohonan praperadilan," ujar Patra di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 13 Januari 2025.
Lebih lanjut, Patra menjelaskan, dalam proses praperadilan nanti, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menentukan sah atau tidaknya penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK.
"Praperadilan itu intinya apakah penetapan Pak Hasto sebagai tersangka itu sah atau tidak sah," imbuhnya.
BACA JUGA:
Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan dalam kasus diperiksa dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR yang menjerat Harun Masiku.
Berdasarkan pantauan disway.id grup radarpena.co.id, Hasto hadir dengan menggunakan bus sekitar pukul 09.32 WIB. Ia hadir ke Gedung Merah Putih KPK bersama kuasa hukum PDIP dan sejumlah anggota DPP PDIP.
Dalam sepekan terakhir, tim penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi kunci, seperti Komisioner KPU RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, hingga mantan penyidik KPK yang sempat menangani kasus ini yakni Ronald Paul Sinyal.
Wahyu dan Tio merupakan kader PDIP yang telah menjalani proses hukum terkait kasus ini.
Selain itu, pada Selasa, 7 Januari 2025, Tim penyidik KPK menggeledah dua rumah kediaman Hasto yang berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Adapun, sejumlah barang bukti termasuk surat berupa catatan telah disita.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: