Polisi Tilang 20 Truk Tanah di Tangerang karena Langgar Jam Operasional
Polisi melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap 20 truk tanah karena melanggar jam operasional di Kota Tangerang, Banten, Rabu 8 Januari 2025.--
JAKARTA, RADARPENA.ID - Polisi melakukan tindakan tegas berupa penilangan terhadap 20 truk tanah karena melanggar jam operasional di Kota Tangerang, Banten, Rabu 8 Januari 2025. Tidak hanya itu, pengemudi juga tidak dapat menunjukan surat berkendaranya.
"Ada sekitar 20 truk yang sekarang sudah diamankan untuk dilakukan pendataan karena melanggar peraturan jam operasional," kata Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli (Turjawali), Satlantas Polres Tangerang Kota, AKP Subari, kepada wartawan, Rabu 8 Januari 2025.
Subari mengatakan, sopir truk yang nekat melanggar jam operasional itu dikenakan sanksi tilang secara manual. Hal itu dilakukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk tanah.
"Pendataan kendaraan dilakukan karena saat dicek para sopir tidak bisa menunjukan surat-surat, makanya kami lanjut prosedur hukum dengan ditilang manual. Penindakan ini kami lakukan rutin terhadap truk yang melanggar jam operasional," terangnya.
Subari meminta, para pengusaha dan sopir truk pengangkut tanah menaati aturan jam operasional di Kota Tangerang. Cara-cara itu diharapkan efektif menekan rawannya angka kecelakaan yang diakibatkan oleh aktivitas jam operasional truk-truk tanah yang melanggar.
"Aturan jam operasional yang berlaku yaitu Perwal Kota Tangerang yaitu pukul 22.00-05.00 WIB," katanya.
Maka itu, kata dia, 20 truk tanah itu dilakukan penilangan. Karena melanggar jam operasional.
"Jika melanggar ketentuan itu maka secara otomatis kami akan mengenakan tindakan hukum, dan saat ini kami memiliki beberapa pos pantau untuk menyekat operasional truk-truk tanah yang melanggar aturan," tuturnya.
(Can)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: