Polri Pecat Aipda Robig Zaenudin Penembak Siswa SMKN 4 Semarang
Aipda Robig Zaenudin penembak siswa SMKN 4 Semarang dipecat sesuai putusan sidang Etik Polri--beritasatu
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin (RZ) resi dipecat sebagai anggota Polri.
Aipda Robig merupakan penembak mati siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy (GRO).
Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah memutuskan Aipda Robiq dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sidang kode etik terhadap Aipda RZ digelar di ruang sidang Bidang Propam Polda Jawa Tengah di Semarang, Senin, mulai pukul 13.00 hingga 20.30 WIB.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda RZ.
BACA JUGA:
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," katanya.
Ia menyebut yang bersangkutan diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Dalam majelis Komite Kode Etik Polri, kata dia, dalam pertimbangannya terperiksa dinyatakan melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.
"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, dipatsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.
BACA JUGA:
Menurut dia, putusan tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.
Adapun orang tua GRO, Andi Prabowo, yang menghadiri pembacaan putusan tersebut, meminta putusan yang seadil-adilnya dalam perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: