Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK

Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat digiring ke Gedung KPK usai terjaring OTT di Pekanbaru-ayu novita-radarpena.co.id Disway group

Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ayu novita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: