Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Terjaring OTT KPK
Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa saat digiring ke Gedung KPK usai terjaring OTT di Pekanbaru-ayu novita-radarpena.co.id Disway group
Selanjutnya, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 3 Desember 2024 sampai 22 Desember 2024, di Rutan Cabang KPK.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan pasal 12 f dan pasal 12 B pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.(ayu novita)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: