PKH Cair Bertahap di Desember 2024, Siswa SD-SMA Terima Rp900 Ribu hingga Rp2 Juta

PKH Cair Bertahap di Desember 2024, Siswa SD-SMA Terima Rp900 Ribu hingga Rp2 Juta

Bansos PKH 2024 Cair bulan Desember ini--

Radarpena.disway.id,Jakarta - Para siswa dari jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA menjadi salah satu penerima manfaat utama Program Keluarga Harapan (PKH) dengan jumlah bantuan yang bervariasi sesuai tingkat pendidikan mereka. 

 

Lantas, berapa besaran dana bansos yang diterima para siswa dari berbagai jenjang pendidikan? Anak SD akan menerima Rp900 ribu per tahun, siswa SMP mendapatkan Rp1,5 juta per tahun, sementara siswa SMA memperoleh Rp2 juta per tahun. 

Dana tersebut akan dicairkan dalam beberapa tahap, baik per bulan, dua bulan, maupun tiga bulan sekali. Pada periode ini pencairan dimulai dari Oktober-Desember. Misalnya, siswa SD akan menerima Rp225 ribu setiap tiga bulan, atau Rp75 ribu per bulan, tergantung mekanisme pencairan. Begitu pula untuk jenjang SMP dan SMA, dengan nilai bantuan masing-masing Rp375 ribu dan Rp500 ribu setiap tiga bulan.

BACA JUGA:Cara Cek Bansos Kemensos PKH yang Cair Bulan Ini, Simak Yuk!

PKH merupakan program bantuan tunai bersyarat yang dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Selain siswa sekolah, kelompok penerima manfaat lainnya meliputi ibu hamil, anak usia dini (0-6 tahun), penyandang disabilitas berat, lansia di atas 60 tahun, hingga korban pelanggaran HAM berat.

Besaran bantuan untuk kategori lain juga bervariasi. Contohnya, ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapatkan Rp3 juta per tahun, disabilitas berat dan lansia menerima Rp2,4 juta per tahun, sedangkan korban pelanggaran HAM berat memperoleh Rp10,8 juta per tahun.

BACA JUGA:Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair untuk KPM Lewat PT Pos Indonesia, Ada BLT Mitigasi Risiko Pangan dan PKH Juga

Mekanisme Penyaluran Dana

Dana PKH akan disalurkan secara bertahap melalui Bank Himbara atau pos penyalur resmi. Penerima manfaat dapat mencairkan bantuan menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), buku tabungan, atau barcode undangan dari pihak pos.

Namun, untuk menerima bantuan ini, ada syarat yang harus dipenuhi. Anak usia sekolah, misalnya, wajib terdaftar di Dapodik dan mengikuti pendidikan dasar hingga menengah. Sementara itu, ibu hamil dan anak usia dini harus rutin melakukan pemeriksaan kesehatan, begitu pula dengan lansia dan penyandang disabilitas berat.

Melalui PKH, pemerintah tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga berupaya mendorong akses masyarakat miskin terhadap layanan pendidikan dan kesehatan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: