Maruarar Sirait Buat Sayembara 'Tangkap Harun Masiku Berhadiah Rp8 Miliar', PDIP Respon Begini
Maruarar Sirait Foto : Disway -Radar Pekalongan--
Wahyu sendiri telah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditingkat banding.
Tapi, di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukuman Wahyu Setiawan menjadi 7 tahun penjara.
Sementara Harun Masiku, tersangka suap agar Wahyu memudahkannya untuk melenggang ke Senayan. Harun telah resmi menjadi buronan internasional, terhitung sejak 30 Juli 2021.
Dalam perkembangan kasus Harun Masiku ini, KPK mencegah lima orang untuk berpergian ke luar negeri, salah satunya ialah staf pribadi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, yaitu Kusnadi.(anisha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: