Wajib Tahu! Penjelasan dan Larangan Berpakaian Ketat Dalam Islam

Wajib Tahu! Penjelasan dan Larangan Berpakaian Ketat Dalam Islam

Ilustrasi foto.--Freepik.com

صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ ٱلنَّارِ لَمْ أَرَهُمَا: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ ٱلْبَقَرِ، يَضْرِبُونَ بِهَا ٱلنَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ، مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ ٱلْبُخْتِ ٱلْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ ٱلْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا 

“Ada dua golongan dari penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: ... dan wanita-wanita yang berpakaian tetapi telanjang, menggoda dan bergoyang-goyang, kepala mereka seperti punuk unta. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wanginya, padahal wangi surga bisa tercium dari jarak yang sangat jauh.” 

(HR. Muslim, no. 2128) 

Pakaian Ketat/Transparan: Tidak memenuhi syarat menutup aurat, memicu fitnah, dan tergolong “berpakaian tetapi telanjang." 

Pakaian yang Menyebabkan Fitnah 

Rasulullah ﷺ bersabda: 

لَا يَنْظُرُ ٱللَّهُ إِلَىٰ مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ 

“Allah tidak akan melihat orang yang menyeret pakaiannya dengan sombong.” 

(HR. Al-Bukhari, no. 3485; Muslim, no. 2087) 

Dalam konteks pakaian ketat, ini juga berlaku karena pakaian tersebut dapat menimbulkan fitnah (godaan) dan membahayakan orang lain. 

BACA JUGA:

Prinsip Menutup Aurat dengan Sempurna 

Rasulullah ﷺ bersabda: 

يَا أَسْمَاءُ، إِنَّ ٱلْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ ٱلْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَىٰ مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا - وَأَشَارَ إِلَىٰ وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ 

“Wahai Asma’, sesungguhnya seorang wanita jika telah baligh, tidak boleh terlihat darinya kecuali ini dan ini – seraya menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya.” (HR. Abu Dawud, no. 4104) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: