Bikin Geger! Kaca Jendela KRL Hancur Gegara Dilempar Batu, KAI Commuter Buka Suara

Bikin Geger! Kaca Jendela KRL Hancur Gegara Dilempar Batu, KAI Commuter Buka Suara

Kaca jendela KRL Bogor-Manggarai pecah dilempar batu pada Kamis 21 November 2024-tangkapan layar @jalur5-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kaca jendela KRL Bogor-Manggarai pecah dilempar batu pada Kamis 21 November 2024.

Public Relations Manager KAI Commuter Leza Arlan mengonfirmasi bahwasanya kejadian pelemparan terjadi pada Commuter Line no. 1045B  di Jalur Perlintasan Langsung 14 Manggarai. 

"Pada Kamis, sekitar pukul 16.40 WIB terjadi tindakan vandalisme, yaitu pelemparan pada Commuter Line no. 1045B (Bogor - Manggarai) di di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 14 Manggarai," kata Leza.

Leza menuturkan bahwasanya petugas Pengawal KRL segera melakukan pemeriksaan dan pengecekan terhadap seluruh pengguna untuk memastikan dalam kondisi baik. 

"Dari pengecekan terdapat kaca jendela kereta khusus wanita belakang pecah tidak ada korban atas kejadian pelemparan," terang Leza.

Lebih lanjut dikatakan Leza, petugas keamanan Stasiun Manggarai bekerja sama dengan Kepolisian setempat segera melakukan penyisiran ke lokasi pelemparan. 

BACA JUGA:KAI Daop 1 Jakarta Catat Lonjakan Penumpang Per November 2024, Inilah Daftar KA Favoritnya

BACA JUGA:KAI Hadirkan Program Traveling by KAI 2024, Ajak 150 Komunitas Pecinta KA dan Media

Petugas mengamankan pelaku dan bertemu dengan keluarga serta RT RW setempat.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pelaku pelemparan sedang manjalani pengobatan karena mengalami gangguan kejiwaan," ungkap Leza.

Petugas KAI Commuter tambah Leza, juga memberikan edukasi dan sosialisasi tentang bahaya pelemparan maupun aksi vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian kepada keluarga dan warga sekitar. 

KAI Commuter sangat menyayangkan kejadian tindak aksi vandalisme tersebut. 

"KAI Commuter terus mengajak seluruh warga masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur rel, untuk menjaga keamanan perjalanan kereta serta mendukung penuh gerakan anti vandalisme terhadap sarana dan prasarana perkeretaapian," ujar Leza.

Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007, Pasal 180 tentang Perkeretaapian menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: