Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Perda RPPLH, Belum Optimal dan Kurangnya Sosialisasi

Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Perda RPPLH, Belum Optimal dan Kurangnya Sosialisasi

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Aan Andi Purnama-Istimewa -

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kualitas lingkungan di Kota Bandung terus menurun, dan untuk menjaga agar tidak semakin menurun DPRD Kota Bandung melalui Pansus 7 DPRD Kota Bandung membahas Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).

Sayangnya Perda RPPLH ini belum optimal dilaksanakan, saat ini alih fungsi lahan masih terjadi di hampir seluruh lahan Kota Bandung. Selain alih fungsi lahan, penurunan kualitas air bersih pun masih terjadi, bahkan semakin banyak kendaraan kualitas udara pun kini menurun.

Dan diakui anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung, Aan Andi Purnama hal itu karena masih kurangnya sosialisasi Perda RPPLH dan kesadaran masyarakat akan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Karenanya, Aan, berharap pemerintah sebagai penegak perda segera melakukan aksi-aksi nyatanya guna menjaga kualitas lingkungan, air bersih, dan kualitas udara sehingga para penerus bangsa kelak dapat menikmati juga Kota Bandung yang lingkungan hidupnya terlindungi dan dikelola dengan baik.

"Bisa dengan perbanyak penanaman pohon, lebih ketat dalam pemberian ijin alih fungsi lahan, dan lain sebagainya," ujar Aan.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, pembahasan Perda RPPLH karena beberapa hal. 

BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Sosialisasikan JDIH pada Komunitas dan Pelajar SMA

BACA JUGA:DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Implikasikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Covid ke Semua Penyakit Menular

"Ada beberapa hal yang membuat kita harus membahas raperda tentang lingkungan hidup ini, selain alasan kondisi eksisting lingkungan, juga ini merupakan turunan dari beberapa aturan di atasnya," ujarnya.

Menurut Aan yang menjadi dasar hukum pembuatan perda ini, adalah  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Permen LH No. 14 Tahun 2011 tentang pedoman perumusan materi muatan RPPLH dalam per UU. Permen LH no. 8 tahun 2018 tentang penetapan wilayah Ecoregion.

"RPPLH sendiri adalah perencanaan tertulis yang memuat potensi, masalah lingkungan hidup serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu, " ujar Politisi Partai Demokrat.

Kawasan Kota Bandung sendiri saat ini semakin banyak terjadi alih fungsi lahan menjadi terbangun terutama pemukiman dan industri. 

"Banyak kawasan yang sebelumnya merupakan kawasan hijau, beralih fungsi menjadi pemukiman atau kawasan industri. Sehingga mempengaruhi kualitas air dan lingkungan secara keseluruhan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: