DPRD Kota Bandung Ingatkan Pemkot Soal Masih Minim Sarana Penecegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Anggota DPRD Kota Bandung Uung Tanuwidjaya,--istimewa
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Setiap bangunan wajib memiliki sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan bencana.
Hal tersebut merupakan salah satu amanah dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana.
Menurut anggota DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaya, Perda ini dibahas pada Tahun 2022 oleh Pansus 7 DPRD Kota Bandung. Saat itu, Uung menjadi bagian dari Pansus Pencegahan Kebakaran dan Penanggulangan Bencana tersebut.
Salah satu bahasan dalam Perda ini, kata Uung, gedung-gedung tinggi harus memiliki tata kelola penanganan bencana dan kebakaran. Apabila terjadi kebakaran khususnya pada bangunan tinggi, maka sudah memiliki langkah-langkah yang diambil.
BACA JUGA:
"Bangunan tinggi di Kota Bandung memang tidak terlalu banyak seperti di Jakarta atau Surabaya. Tapi harus ada langkah antisipasi karena kita tidak tahu kapan bencana terjadi," ujar Uung dalam keterangannya, Senin, 4 November 2024.
Di dalam Perda yang disahkan dua tahun lalu ini, kata Uung, ditekankan pula soal hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Salah satu upayanya dengan menyiapkan sarana dan prasarana pencegahan serta penanggulangan kebakaran yang mumpuni.
Namun saat ini, kata Uung, hidran yang berfungsi hanya empat dari ratusan hidran yang sudah dibangun. Hal ini dikarenakan debit air naik-turun, tidak di semua hidran debitnya mencukupi.
BACA JUGA:
"Kalau hidrannya tidak berfungsi, kita bisa memakai air dari kolam retensi. Tapi tidak semua lokasi ada kolam retensi. Kalau misalnya ada kebakaran di daerah padat, hidran tidak berjalan dan harus menunggu mobil pemadam lain yang datang dengan durasi cukup lama, kan bahaya sekali, " ujar Uung.
Karena itulah, kata Uung, Kota Bandung harus melakukan pemetaan daerah rawan kebakaran. Sehingga di daerah rawan itu, di bangun posko-posko pemadam kebakaran.
"Saya harap, debit di hidran-hidran ini juga dijaga agar saat butuh, airnya tersedia, " ungkapnya.
Selain itu, kata Uung, peralatan pencegahan dan penanggulangan kebakaran juga harus dimiliki instansi terkait. Seperti mobil pemadam kebakaran baik ukuran besar atau kecil untuk menjangkau wilayah sempit.
"Kita juga harus punya motor kecil dengan tanki pemadam yang bisa masuk ke gang-gang, karena seperti kita tahu ada beberapa wilayah di Kota Bandung ini yang padat dan tak bisa dilalui mobil besar, " terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: