Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Bicara Soal Zulkifli Hasan

Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula, Kejagung Bicara Soal Zulkifli Hasan

Mantan Mendag Zulkifli Hasan--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus dikembangkan penyidik kejaksaan agung (Kejagung).

Diktehaui Penyidik Kejagung telah menetapkan 2 orang tersangka yaitu mantan atau eks Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong  dan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), Charles Sitorus dalam kasus korupsi impor gula.

Keduanya pun sudah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan.

Meski demikian pihak Kejagung menegaskan tak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru kasus korupsi impor gula di Kemendag.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, sejumlah penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga akan terus memanggil sejumlah saksi terkait untuk mencari titik terang dibalik dugaan korupsi dalam kasus ini.

BACA JUGA:

"Itu tergantung dari apa ada bukti permulaan yang cukup," ujar Harli dalam keterangan tertulis resminya pada Kamis 31 Oktober 2024.

Harli juga menambahkan, bahwa pihak Kejagung akan segera menahan seluruh pelaku yang terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula ini apabila ditemukan bukti keterlibatan yang kuat.

"Setidaknya harus ada dua bukti untuk menentukan apa bisa jadi tersangka atau tidak," jelas Harli.

Kendati begitu, pihak Kejagung sebelumnya juga menyatakan bahwa mereka tidak akan memanggil kembali Menteri Perdagangan periode 2022-2024 Zulkifli Hasan sebagai sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam kegiatan importasi gula tersebut.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, tidak ada keterkaitan Menteri Zulkifli Hasan dalam perkara dimaksud. Dijelaskan Ketut, perkara yang sedang ditangani Kejagung adalah penyelewengan kebijakan yang telah dilaksanakan sejak tahun 2015.

"Adapun perkara dimaksud tidak ada kaitannya dengan kebijakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang dilantik pada bulan Juni 2022. Oleh karena tidak adanya hubungan dengan penanganan perkara tersebut, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan tidak akan dilakukan pemanggilan sebagai saksi dalam perkara dimaksud," jelas Ketut dalam keterangan resminya pada Senin 7 Oktober 2024.(anisha)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: