Makin Melebar, Kejagung Ungkap Peran ZR dalam Dugaan Suap Ronald Tannur

Makin Melebar, Kejagung Ungkap Peran ZR dalam Dugaan Suap Ronald Tannur

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial R diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.-Istimewa-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) berinisial R diduga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pemufakatan itu dilakukan diduga untuk menyuap hakim.

"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Diungkapkannya, pihaknya kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini. 

Lisa sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.

"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ujarnya.

BACA JUGA:Usai 3 Hakim PN Surabaya, Kini Eks Pejabat MA Jadi Tersangka Kasus Suap Bebasnya Ronald Tannur

BACA JUGA: Buntut Vonis Bebas Ronald Tannur, Tidak Cuma 3 Hakim PN Surabaya, Eks Pejabat MA Juga Diseret Kejagung

ZR disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor. Sedangkan Lisa dijerat Pasal 5 Ayat 1 Jo Pasal 15 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung ungkap sosok mantan pejabat Mahkamah Agung yang ditetapkan tersangka dugaan kasus suap.

Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar mengatakan ZR merupakan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung.

"Yaitu yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung yang mana diduga untuk melakukan suap bersama LR selaku pengacara Ronald Tannur terkait penanganan perkara tindak pidana umum atas nama terdakwa Ronald Tannur," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.

Diterangkannya, ZR ditangkap Kamis (24/10) dinihari.

"Perkembangannya penyidik mengembangkan perkara dan pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar jam 02.00 WITA tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan penangkapan terhadap ZR mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: