Sandra Dewi Kembali Bertemu Sang Suami Harvey Moeis Hari Ini

Sandra Dewi saat hadiri sidang korupsi timah Harvey Moeis-Disway.Id/Anisha Aprilia-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Sandra Dewi akan bertemu kembali dengan sang suami Harvey Moeis hari ini, Senin, 21 Oktober 2024.
Sandra Dewi akan bertemu dengan Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebab, Sandra Dewi diagendakan akan menjadi saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi timah yang melibatkan suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan hal itu sesuai perintah hakim.
"Hakim kan sudah perintahkan dipanggil lagi, kita lihat saja," katanya kepada awak media, Senin 21 Oktober 2024.
Kemudian Kuasa Hukum Sandra Dewi, Harris Arthur menyebut kliennya bakal hadir dalam sidang tersebut.
BACA JUGA:
- 6 Poin Kesaksian Sandra Dewi di Persidangan Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis
- Bersumpah di Depan Hakim, Sandra Dewi: 88 Tas Mewah yang Disita Hasil Endorse
"Insya Allah hadir," sebutnya.
Sebelumnya, artis dan istri Harvey Moeis bakal dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi sang suami.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Sandra Dewi bakal jadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 10 Oktober 2024.
"Pada hari Kamis, 10 Oktober 2024, Sandra Dewi akan menjadi saksi dalam sidang kasus suaminya, Harvey Moies," katanya kepada awak media, Selasa 8 Oktober 2024.
Diketahui, JPU membacakan beberapa dakwaannya kepada Helena Lim. Diantaranya mengenai transaksi penukaran uang dan pengiriman ke rekening Harvey Moeis dengan menuliskan tujuan transaksinya disamarkan sebagai 'setoran modal usaha' atau 'pembayaran hutang-piutang' padahal senyatanya tidak ada hubungan hutang piutang/ modal usaha antara terdakwa Helena maupun PT Quantum Skyline Exchange dengan Harvey Moeis.
Kemudian transaksi yang dilakukan itu disebut tidak didukung dengan persyaratan sesuai peraturan yang berlaku, diantaranya tidak dilengkapi dengan Kartu Identitas Penduduk dan juga tidak ada keterangan untuk transaksi diatas USD25.000.
BACA JUGA:
- Depan Hakim Sandra Dewi Tegaskan Tolak Cincin Kawinnya Disita, Begini Respon Kejagung
- Berbaju Hitam, Sandra Dewi Bakal Bersaksi di Depan Hakim Soal Korupsi Timah Sang Suami Harvey Moeis
Transaksi tidak dilaporkan kepada Bank Indonesia maupun kepada Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) dan juga tidak dicantumkan dalam laporan keuangan PT Quantum Skyline Exchange atas transaksi penukaran (Money Changer) yang dilakukan oleh Harvey Moeis bersama-sama dengan Suparta (PT. Refined Bangka Tin), TAMRON Alias Aon (CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (PT Sariwiguna Binasentosa), Suwito Gunawan (PT Stanindo Inti Perkasa), Fandy Lingga dan Rosalina (PT Tinindo Internusa) di PT Quantum Skyline Exchange.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: