BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal dan Hati

BPOM Temukan Obat Herbal Berbahaya yang Bisa Rusak Fungsi Ginjal dan Hati

Obat herbal ilegal/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan peredaran obat herbal ilegal berbahaya di Provinsi Riau.

Obat tersebut beredar tanpa mengantongi izin darn BPOM serta mengandung bahan kimia obat (BKO) yang dapat membahayakan tubuh.

Terdapat dua merek obat herbal yang ditemukan beredar di Riau, yakni jamu Dwipa Cap Tawon Klanceng Pegal Linu dan Pegal Linu Asam Urat Cap Jago Joyokusumo.

Setelah dilakukan uji laboratorium, petugas menemukan bahwa kedua jamu tersebut positif mengandung BKO, di antaranya Dexamethasone, Piroxicam, serta Paracetamol.

Diketahui, jamu tersebut diproduksi di Perumahan Hafiz Blok B8, Jalan Kamboja, RT 02/RW02, Kelurahan Rimba Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

BACA JUGA:

Di rumah produksi tersebut, "Petugas menemukan barang bukti produk jamu tanpa izin edar, bahan baku pembuatan jamu, alat produksi, botol kemasan, label kardus, serta barang bukti lain yang berhubungan produk obat bahan alam," ungkap Kepala BPOM RI Taruna Ikrar pada konferensi pers, 18 Oktober 2024.

Berdasarkan pemeriksaan saksi di lokasi, terungkap nilai ekonomi dari hasil produksi yang telah berjalan selama 9 bulan tersebut mencapai Rp2,4 miliar.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diketahui bahwa target agen RS (31 tahun) yang saat ini belum ditemukan telah melakukan produksi selama 9 bulan dengan kapasitas produksi sekitar 24000-4800 botol per bulan," tambahnya.

Perlu diketahui bahwa penggunaan obat kimia yang dicampur dalam obat bahan alam berbahaya bagi tubuh.

Terlebih apabila obat kimia yang dicampurkan tergolong keras sehingga harus menggunakan resep dokter dalam penggunaannya.

BACA JUGA:

"Konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko kesehatan, misalnya deksametason, piroxicam, dan paracetamol dapat menimbulkan efek samping gangguan pertumbuhan, osteoporosis, gangguan hormon, hepatitis, gagal ginjal, dan kerusakan hati," paparnya.

Keamanan produksi dari obat tanpa izin edar juga menjadi perhatian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: