Update Kasus Video Syur Mahasiswa UNJA 'Enak Yank', Polisi Temukan Fakta Baru: Surat Nikah Dibuat Usai Viral

Update Kasus Video Syur Mahasiswa UNJA 'Enak Yank', Polisi Temukan Fakta Baru: Surat Nikah Dibuat Usai Viral

Tangkapan layar Video syur Mahasiswa Unja yang viral--

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Update kasus video mesum mahasiswa Universitas Jambi (Unja) 'Enak Yank' polisi menemukan sejumlah fakta baru. 

Salah satunya buku nikah yang dimiliki pasangan mesum tersebut ternyata baru dibuat setelah video viral.

Sehingga, saat video syur 'Enak Yank' itu dibuat, keduanya masih berstatus mahasiswa Unja.

Polda Jambi pun telah menetapkan kedua pemeran video syur mahasiswa Unja 'Enak Yank' sebagai tersangka.

BACA JUGA:

Kedua ditetapkan sebagai tersangka pada 19 September 2024.

Diketahui pelaku video syur 'Enak Yank' tersebut adalah mantan Presiden Presma UNJA inisial KN dengan KM mengaku suami-istri.

Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan, video syur yang sempat viral di media sosial (Medsos) di Jambi itu dibuat sebelumnya KN dan MA menikah.

"Pengakuan mereka membuat video tersebut setelah menikah, namun setelah diperiksa status kedua pemeran saat itu belum menikah," ungkap Kasubdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Reza Khomeini pada Kamis, 3 Oktober 2024.

BACA JUGA:

Ditambahkannya, bukti tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.

Diungkapkannya dalam penyelidikan, selain saksi pada saat video dibuat, status kedua pasangan tersebut belum terikat pernikahan.

"Jadi sudah kami pastikan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi, sepengetahuan kami nikah siri,” katanya.

Meski demikian, kedua tersangka belum dilakukan penahanan. Sebab pihak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Jambi lagi masih memanggil tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: