Penyimpangan Orientasi Seksual dalam Pandangan Islam: Pelanggaran Terhadap Syariat

Penyimpangan Orientasi Seksual dalam Pandangan Islam: Pelanggaran Terhadap Syariat

Islam/ilustrasi-ilustrasi-berbagai sumber

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Penyimpangan orientasi seksual, terutama yang merujuk pada hubungan sesama jenis atau homoseksualitas, adalah isu yang sensitif dalam banyak tradisi agama, termasuk Islam.

Islam memiliki pandangan yang jelas mengenai pernikahan, hubungan seksual, dan gender, yang secara umum menolak segala bentuk hubungan di luar norma heteroseksual.

Dalam artikel ini, akan dibahas pandangan Islam mengenai penyimpangan orientasi seksual, dasar hukumnya, serta bagaimana umat Islam merespons isu ini dalam konteks modern.

1. Pandangan Al-Qur’an dan Hadis

Islam mengatur kehidupan seksual manusia melalui petunjuk yang terdapat dalam Al-Qur'an dan Hadis. Pernikahan dalam Islam dipandang sebagai ikatan yang sah antara seorang pria dan wanita.

Al-Qur’an secara tegas menolak perilaku homoseksual melalui kisah Nabi Luth (Lot) dan kaumnya, yang dihancurkan oleh Allah karena terlibat dalam perbuatan homoseksual.

Salah satu ayat yang sering dirujuk terkait hal ini adalah:

"Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). Ingatlah tatkala dia berkata kepada mereka: 'Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah (kekejian) yang belum pernah dikerjakan oleh seorang pun dari umat-umat sebelum kamu? Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita; malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas'." (QS. Al-A'raf: 80-81).

Selain Al-Qur’an, sejumlah hadis juga mengutuk perilaku homoseksual. Dalam hadis riwayat Abu Dawud, Nabi Muhammad bersabda: "Apabila kamu mendapati seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang melakukannya dan yang diajak melakukannya." Namun, interpretasi tentang hukuman ini sangat diperdebatkan di kalangan ulama dengan penekanan pada keadilan dan bukti yang jelas.

2. Pendapat ulama dan Hukum Fiqih

Dalam hukum fiqih, mayoritas ulama menganggap perilaku homoseksual sebagai dosa besar. Mazhab-mazhab utama seperti Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali memiliki konsensus bahwa hubungan sesama jenis bertentangan dengan ajaran Islam.

Hukuman yang diusulkan dalam hukum klasik Islam untuk homoseksualitas bervariasi, dari hukuman mati hingga cambukan atau hukuman yang lebih ringan, tergantung pada konteks sosial dan hukum negara yang berlaku.

Namun, implementasi hukuman ini sangat jarang dan membutuhkan syarat pembuktian yang ketat. Sebagian besar negara Muslim modern tidak memberlakukan hukuman fisik secara langsung, tetapi tetap melarang perilaku homoseksual secara legal.

3. Homoseksualitas dalam Konteks Modern

Meskipun larangan terhadap perilaku homoseksual tetap menjadi bagian dari ajaran tradisional Islam, masyarakat Muslim kontemporer menghadapi tantangan baru dalam merespons penyimpangan orientasi seksual.

Di era globalisasi, di mana hak-hak LGBTQ+ menjadi isu internasional, banyak Muslim yang mencari jalan tengah antara memegang teguh ajaran agama dan merespons tuntutan hak asasi manusia.

Di beberapa negara mayoritas Muslim, homoseksualitas masih dianggap ilegal dan bisa dikenakan hukuman pidana. Namun, terdapat perbedaan respons di kalangan ulama modern terkait bagaimana seharusnya individu dengan orientasi seksual berbeda diperlakukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: