Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan Tangerang Diduga Lebih dari 7 Orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan Tangerang Diduga Lebih dari 7 Orang, Polisi Buka Posko Pengaduan

Korban Pelecehan Seksual Panti Asuhan Tangerang Diduga Lebih dari 7 Orang, Polisi Buka Posko Pengaduan-Disway.Id/Candra Pratama-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi bersama lintas sektoral, khususnya pemkot Tangerang guna menindaklanjuti penanganan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Yayasan Darussalam An-nur.

Pasalnya, sampai sejauh ini Polres Metro Tangerang Kota pun masih terus mendalami dan juga membuka posko aduan terhadap kemungkinan bertambahnya korban baru.

"Akan membuka posko pengaduan dengan layanan hotline melalui 110 atau 0822-1110-0110 yang dikelola Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Metro Tangerang Kota secara langsung," kata Zain dalam konferensi pers pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Pembukaan posko pengaduan itu, kata Zain, juga diharapkan dapat membantu penyerapan informasi sekaligus mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual yang sedang berjalan.

BACA JUGA:DICARI! Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An-nur Tangerang

BACA JUGA:Bejat! Pemilik Panti Asuhan Lecehkan 25 Anak, Modus Ajak Healing ke Bogor Minta Pijit

"Kami akan terus mendalami segala informasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual ini, salah satunya dengan membuka posko pengaduan sekaligus berfungsi untuk pengungkapan selama proses penanganan kasus ini berjalan," tuturnya.

Sebelumnya, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan bahwa korban pelecehan seksual di Yayasan Darussalam An-nur berjumlah 7 orang.

Namun, jumlah tersebut bisa saja bertambah. Sebab, saat ini pihak kepolisian masih mendalami dan meminta keterangan dari para korban maupun saksi.

"7 orang tersebut itu terdiri dari 4 orang anak-anak dan 3 orang dewasa," kata Zain saat konferensi pers, pada Selasa, 8 Oktober 2024.

Zain menjelaskan, 3 orang korban dewasa ini dilakukan pencabulan pada saat dirinya masih anak-anak. Dan hal tersebut terus berlanjut hingga korban menjadi dewasa.

"Jadi dia mulai kena itu pada saat mereka anak-anak. Bukan pada saat dia dewasa. Tetapi sejak anak-anak dia sudah mendapat kekerasan seksual oleh pelaku ini," tuturnya.

Adapun 7 korban pencabulan tersebut di antaranya berinisial DZ (8), FMK (13), MS (14), RK (16), M (30), J (19) dan AK (20).

Dalam kasus itu, polisi telah menangkap serta menetapkan Sudirman dan Yusuf sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: