DICARI! Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An-nur Tangerang

DICARI! Yandi Supriyadi Tersangka Pencabulan Anak di Panti Asuhan Darussalam An-nur Tangerang

Tampang Yandi Supriyadi (29) tersangka pencabulan anak panti asuhan yang jadi DPO polisi-candra pratama-radarpena.co.id Disway group

TANGERANG, RADARPENA.CO.ID - Yandi Supriyadi (29) hingga kini masih menjadi buronan aparat kepolisian. Yandi Supriyadi sudah dalam daftar pencarian orang (DPO).

Yandi Supriyadi merupakan salah satu tersangka kasus pencabulan anak di Yayasan Panti Asuhan Darussalam An-nur Tangerang.

Dalam jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, polisi memperlihatkan foto wajah tersangka atau pedofil bernama Yandi.

Foto Yandi tampak diletakan dalam sebuah poster berukuran kurang lebih 30X20 Cm, bertuliskan DPO atau buronan.

BACA JUGA:

Adapun, dua orang tersangka yang telah ditangkap yakni Sudirman (49) sebagai pemilik yayasan dan Yusuf (30) merupakan seorang pengasuh yayasan dihadirkan dalam jumpa pers hari ini Selasa, 8 Oktober 2024.

Keduanya terlihat memakai baju tahanan berwarna orens. Tanpa sepatah kata, mereka hanya tertunduk lesu dan berdiam diri.

Diketahui sebelumnya, salah satu pelapor yang juga merupakan orangtua korban, Dean Desvi mengatakan, peristiwa tersebut pertama kali terungkap ketika salah satu relawan pengasuh berinisial F, menjadi korban pelecehan pengasuh lainnya.

Karena merasa ada yang janggal, si F pun mencoba menelusuri dugaan pelecehan itu. Dan benar saja, sejumlah anak asuh yang masih berusia 8 hingga 12 tahun tersebut baru berani untuk buka suara, jika mereka kerap dilecehkan tiga pengasuhnya.

BACA JUGA:

"Awal mula terungkapnya adalah salah satu volunteer, tenaga pengajar di sana perempuan. Untuk ngajar bahasa Arab, namanya F," kata Dean kepada wartawan, Jumat, 4 Oktober 2024.

"F ini yang membongkar juga, yang speak up, yang ngaduin. Karena dia pun dilecehin oleh pimpinan ini dengan cara dijodoh-jodohin sama pengurus. Pengurus panti di sebuah villa di puncak," sambungnya.

Dean menyampaikan, peristiwa pelecehan yang dialami F itu terjadi ketika para pengajar beserta anak asuh berlibur ke Villa di Puncak, Bogor, pada Mei 2024.

Kala itu, F dipaksa untuk melakukan adegan tidak senonoh, dengan salah satu pengasuh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: