6 Bentuk Ghibah yang Diperbolehkan dalam Islam, Antara Dosa Besar dan Izin Syar'i
Ilustrasi ghibah --Freepik/peoplecreations
Jika seseorang mengalami perlakuan zalim, ia diperbolehkan untuk melaporkan tindakan tersebut kepada pihak yang berwenang, seperti pemerintah atau lembaga hukum. Tindakan ini bertujuan untuk mencari keadilan, bukan semata-mata membuka aib.
BACA JUGA:
- 7 Doa Pembuka Aura Wajah agar Cerah Berseri, Rahasia Kecantikan Alami yang Terlupakan
- Cara Menyucikan Najis Berdasarkan Jenisnya dalam Islam yang Wajib Diketahui, Bersih Itu Ibadah
2. Meminta Bantuan untuk Menghentikan Kemungkaran
Ghibah diperbolehkan ketika tujuannya adalah untuk menghentikan tindakan maksiat atau kemungkaran yang sedang dilakukan oleh seseorang.
Misalnya, seseorang mengatakan kepada pihak yang berwenang, “Si Ahmad telah melakukan tindakan maksiat ini, tolong bantu kami agar tindakan ini dihentikan.”
3. Meminta Fatwa kepada Mufti
Ketika seseorang membutuhkan panduan hukum atau nasihat agama, ia diperbolehkan menyebutkan masalah pribadi yang mungkin melibatkan tindakan zalim dari orang lain.
Ini termasuk bentuk ghibah yang diperbolehkan karena bertujuan mencari solusi dari permasalahan yang dihadapi.
4. Memberi Peringatan kepada Kaum Muslimin
Dalam beberapa kasus, ghibah diperbolehkan untuk memperingatkan umat Islam terhadap bahaya atau kerusakan yang mungkin ditimbulkan oleh seseorang, misalnya dalam hal perawi hadits yang hafalannya tidak baik.
Peringatan ini dilakukan demi menjaga kebenaran dan ketepatan informasi dalam ajaran Islam.
5. Membicarakan Pelaku Maksiat Secara Terbuka
Orang yang secara terang-terangan melakukan maksiat atau bid’ah juga dapat dibicarakan untuk memperingatkan umat akan bahayanya. Namun, pembicaraan ini hanya dibatasi pada perbuatan maksiatnya, bukan aspek lain dari kehidupan pribadi pelaku.
6. Menggunakan Sebutan yang Sudah Dikenal
Jika seseorang dikenal dengan julukan tertentu yang terkait dengan kekurangannya, seperti “si buta” atau “si pincang,” dan julukan tersebut memang telah menjadi cara umum untuk merujuk padanya, maka ini tidak dianggap sebagai ghibah. Namun, tetap dianjurkan untuk menggunakan sebutan yang lebih baik jika memungkinkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: