Penyanyi Chikita Meidy Dilaporkan Polisi, Diduga Pencemaran Nama Baik Lewat TikTok
Laporan polisi (LP) mengenai dugaan pencemaran nama baik diduga dilayangkan terhadap artis Chikita Meidy.-Disway.Id/Rafi Adhi-
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Laporan polisi (LP) mengenai dugaan pencemaran nama baik diduga dilayangkan terhadap artis Chikita Meidy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya LP tersebut, namun terlapor kasus itu masih dalam penyelidikan.
Dijelaskannya, pihaknya akan terlebih dahulu sosok dibalik pemilik maupun pengelola akun TikTok @ceritachikita
"Terlapornya dalam penyelidikan, penyelidik akan melakukan berita acara klarifikasi terhadap pemilik akun TikTok @ceritachikita," katanya kepada awak media, Selasa 1 Oktober 2024.
Diterangkannya, Shilda Oktavia Rosa selaku pelapor telah menghadirkan dua orang saksi yakni AD dan RS.
Dipaparkannya, pemilik akun TikTok @ceritachikita diduga menggunggah konten yang mencemarkan nama baik pelapor pada 6 September 2024.
BACA JUGA:
- Hari Ini, Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar Diperiksa di PMJ Dugaan Pencemaran Nama Baik
- Habib Bahar bin Smith Kembali Dilaporkan ke Polisi, Kasusnya Pencemaran Nama Baik dan Ancaman Kekerasan
"Ada beberapa postingan di akun ini yang perlu didalami yang dianggap korban merugikan," paparnya.
Dalam kasus ini, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 a Undang-Undang No 1 tahun 2024 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
"Ini masih didalami," bebernya.
Laporan polisi teregister dengan nomor: LP/B/5432/IX/2024/SPKT Polda Metro Jaya, tertanggal 12 September 2024.
(Rafi Adhi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: