Doktif Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE

Doktif Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pelanggaran UU ITE

Doktif resmi jadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE-tangkapan layar-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Amira Farahnaz, yang dikenal sebagai Doktif, seorang content creator review skincare, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyerangan kehormatan terhadap dokter Andreas Hendri Situngkir.

Kasus ini bermula dari komentar Doktif di media sosial yang dianggap mencemarkan nama baik Andreas, seorang dokter yang juga menjalankan jasa titipan (jastip) produk skincare dari Bangkok, Thailand.

Pada Oktober 2024, Andreas Situngkir melaporkan Doktif ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan polisi LP/B/1400/X/2024. Laporan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Andreas, Julianus P. Sembiring, mengonfirmasi bahwa pada 17 Maret 2025, penyidik Polrestabes Medan telah menetapkan Doktif sebagai tersangka setelah melalui proses gelar perkara. 

"Kami telah mendapatkan informasi resmi dari Polrestabes Medan melalui SP2HP bahwa penyidik telah melaksanakan gelar perkara dan menetapkan Doktif sebagai tersangka," ujar Julianus, Selasa (18/3/2025).

BACA JUGA:Inalillahi, Komedian Mat Solar Meninggal Dunia Usai Berjuang Melawan Stroke

BACA JUGA:Ide Kreatif Memanfaatkan THR Idul Fitri untuk Tambah Cuan, Jangan Hanya Dihabiskan!

Julianus juga menyampaikan harapannya agar polisi segera memanggil dan menahan Doktif.

"Kami berharap Doktif bisa ditahan karena sudah melakukan pidana berulang terhadap klien kami," tambahnya.

Kasus ini bermula ketika Doktif mengomentari unggahan Andreas di media sosial pada tahun lalu. 

Doktif menuding Andreas melampaui wewenangnya sebagai dokter dengan membuka jasa titipan produk skincare. Andreas merasa nama baik dan profesinya dihina, sehingga memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke pihak berwajib.

Proses hukum terus berjalan, dengan pihak kepolisian telah memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi ahli, untuk mendukung penyelidikan. 

Kasus ini menarik perhatian publik, terutama di kalangan pegiat media sosial dan komunitas medis, karena menyangkut kebebasan berpendapat di dunia digital serta implikasi hukumnya.

Dengan status tersangka yang kini disandang Doktif, proses hukum akan memasuki tahap lanjutan, termasuk pemanggilan dan pemeriksaan lebih mendalam terhadap tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: