Cara Menyucikan Najis Berdasarkan Jenisnya dalam Islam yang Wajib Diketahui, Bersih Itu Ibadah
Ilustrasi pakaian bernoda--shutterstock/fecundapstock
Ketentuan ini merujuk pada hadits Nabi Muhammad SAW yang mengatakan,
يُغْسَلُ مِنْ بَوْلِ الْجَارِيَةِ وَيُرَشُّ مِنْ بَوْلِ الْغُلاَمِ
Artinya: "Kencing bayi perempuan itu dicuci, sedangkan bayi laki-laki diperciki." (HR Bukhari)
Media yang Digunakan untuk Bersuci
Dalam Islam, ada beberapa media yang dapat digunakan untuk menyucikan najis. Air adalah media utama yang digunakan untuk membersihkan berbagai jenis najis.
Selain air, debu juga digunakan khususnya dalam menyucikan najis mughallazhah. Batu dapat digunakan sebagai media untuk istinja (membersihkan diri setelah buang air besar atau kecil), terutama ketika air sulit didapatkan.
Selain itu, ada benda khusus yang digunakan untuk menyamak kulit hewan yang dianggap najis agar bisa digunakan kembali setelah disucikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: