Cara Menyucikan Najis Berdasarkan Jenisnya dalam Islam yang Wajib Diketahui, Bersih Itu Ibadah

Cara Menyucikan Najis Berdasarkan Jenisnya dalam Islam yang Wajib Diketahui, Bersih Itu Ibadah

Ilustrasi pakaian bernoda--shutterstock/fecundapstock

BACA JUGA:

1. Najis Mughallazhah (Najis Berat)

Untuk menyucikan benda yang terkena najis dari anjing atau babi, seperti air liur atau kotorannya, mayoritas ulama sepakat bahwa benda tersebut harus dicuci tujuh kali. Salah satu cucian harus menggunakan campuran tanah atau debu. 

Hal ini merujuk pada hadits Rasulullah SAW, 

إِذَا وَلَغَ الْكَلْبُ فِى الإِنَاءِ فَاغْسِلُوهُ سَبْعَ مَرَّاتٍ وَعَفِّرُوهُ الثَّامِنَةَ فِى التُّرَابِ

Artinya: "Ketika anjing menjilat bejana, maka basuhlah tujuh kali dengan dicampuri debu pada awal pembasuhannya." (HR Muslim)

Proses ini mencerminkan perlunya penanganan khusus terhadap najis berat, karena najis dari anjing dan babi memiliki kedudukan khusus dalam hukum fiqih Islam.

2. Najis Mutawassithah (Najis Sedang)

Cara menyucikan najis mutawassithah tergantung pada jenisnya, apakah hukmiyah atau 'ainiyah.

Najis hukmiyah, yang tidak memiliki wujud fisik seperti bekas alkohol atau kencing yang telah kering, dapat dibersihkan dengan hanya mengalirkan air pada benda yang terkena. 

Jika najis tersebut masih meninggalkan sisa fisik yang tidak dapat dihilangkan, seperti warna atau bau, maka hal itu dimaafkan dalam Islam.

Najis 'ainiyah yang tampak secara fisik seperti darah, nanah, atau kotoran, harus dibersihkan hingga zatnya benar-benar hilang. Penghilangan ini meliputi wujud, rasa, warna, dan bau najis. 

Namun, jika bau atau warna masih tersisa setelah usaha pembersihan maksimal, hal tersebut dianggap tidak lagi menghalangi kesucian.

BACA JUGA:

3. Najis Mukhafafah (Najis Ringan)

Najis ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang masih menyusu ASI, dapat dibersihkan dengan cukup menyiramkan air ke bagian yang terkena. Berbeda dengan bayi laki-laki, air kencing bayi perempuan harus dicuci secara menyeluruh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: