Gugatan Cerai Ditolak Majelis Hakim, Andre Taulany dan Rien Wartia Masih Sah Suami Istri

Gugatan Cerai Ditolak Majelis Hakim, Andre Taulany dan Rien Wartia Masih Sah Suami Istri

Andre Taulany dan Erin Wartia.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Gugatan cerai komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia Trigina atau yang kerap disapa Erin ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Agama Tigaraksa, Tangerang, Banten.

Keduanya batal bercerai, ternayta bukan tanpa alasan pihak pengadilan menolak gugatan tersebut. Lantas apa yang membuat Andre Taulany dan Erin batal bercerai? Majelis Hakim menilai rumah tangga Andre tidak diwarnai pertengkaran yang tak berkesudahan. 

Putusan tanggal 19 September ini disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, Banten yaitu Ummi Azma. 

"Putusan nomor 1668/PDTG/2024/PA Tigaraksa perkara cerai talak antara Andreas Taulany sebagai pemohon melawan Rien Wartia Trigina, Majelis Hakim menolak permohonan pemohon," kata Ummi Azma di kantor, pada Selasa, 24 September 2024.

Menurut pertimbangan hukum Majelis Hakim bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon yang menyatakan adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti," jelas Ummi. 

BACA JUGA:

Dari hasil sidang, Majelis Hakim menilai bahwa komunikasi Andre dan Rien tidak lancar. "Pemohon dan termohon hanya kurang komunikasi saja," ucap Ummi lagi.

Permohonan cerai Andre tidak memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 19 huruf F Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 jo Pasal 119 huruf F Kompilasi Hukum Islam.

Keputusan majelis hakim ini ternyata belum memiliki kekuatan hukum tetap. Itu berarti, Andre dan Erin masih punya kesempatan ajukan banding sampai tanggal 4 Oktober 2024 mendatang apabila tidak setuju dengan keputusan dari pihak pengadilan.

Namun, jika nantinya pihak Andre maupun Erin tidak kunjung mengajukan banding sampai tanggal tersebut, maka keduanya masih sah berstatus sebagai pasangan suami-istri.

"Ini 'kan belum berkekuatan hukum tetap. Jadi, masih masa banding. Jadi, nanti baru berkekuatan hukum tetap itu tanggal 4 Oktober 2024. Dan baru itulah kita ketahui nanti kalau ternyata tidak ada yang banding berarti pemohon dan termohon masih suami-istri," kata Ummi.

BACA JUGA:Eks Pacar Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi Dituntut Hukuman Mati Atas Kematian Dante

Sebelumnya, Andre Taulany telah mendaftarkan gugatan cerai secara e-court melalui kuasa hukumnya sejak 4 April 2024. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 1668/Pdt.G/2024/PA.Tgrs.

Pada tanggal 8 Agustus 2024 lalu, Andre Taulany sempat mengungkapkan alasan dirinya menggugat cerai Erin. Menurutnya, dia sudah memiliki perbedaan prinsip dengan Erin. Andre pun akui tak mudah untuk mengambil keputusan ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: