Hebat! Terpidana Mati Lapas Tarakan Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba di Jawa dan Indonesia Tengah

Hebat! Terpidana Mati Lapas Tarakan Bisa Kendalikan Peredaran Narkoba di Jawa dan Indonesia Tengah

Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada saat memberikan keterangan -rafi adhi-radarpena.co.id

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Hebatnya bandar narkoba di Indonesia. Meski sudah menjadi terpidana mati dan menjadi penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas), tapi masih tetap eksis.

Seorang terpidana mati kasus narkoba yang menghuni Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara masih menjadi pengendali peredaran narkoba di Jawa, Bali, Kalimantan dan Sulawesi.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Wahyu Widada mengatakan pengendali itu ialah Andi alias Hendra alias Hendra Sabarudin (32).

Diungkapkannya, Andi merupakan terpidana mati kasus narkoba. Dimana, tersangka mengendalikan narkoba di wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali dan Jawa Timur.

"Terpidana Hendra Sabarudin telah beroperasi sejak 2017 hingga 2024, telah memasukan narkotika jenis sabu dari wilayah Malaysia sebanyak lebih dari tujuh ton," katanya kepada awak media, dikutip Kamis 19 September 2024.

BACA JUGA:

Dijelaskannya, Andi mengendalikan narkoba diduga  dibantu sejumlah pegawai Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan honorer Badan Narkotika Nasional (BNN).

Mereka berinisial TR, MA, dan SY yang perannya mengelola aset hasil kejahatan. 

Lalu, CA dan AA diduga seorang oknum pegawai Ditjenpas. Kemudian ada RO diduga oknum pegawai honorer BNN, serta NMY selaku adik AA dan AY yang merupakan kakak RO.

"Semuanya sudah kami tangkap dan masih ada satu yang dalam pengejaran, inisial F," jelasnya.

Diterangkannya, berdasarkan penelusuran Pusat Pelaporan Aset dan Transaksi Keuangan (PPATK), ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai transaksi Rp2,1 T. Tapi, penyidik baru menyita aset tersangka senilai Rp221 miliar. Adapun Hendra dan tersangka lain dikenakan Pasal 3, 4, 5, 6, dan 10 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kami telah melakukan perampasan aset berupa 44 bidang tanah dan bangunan, 21 kendaraan roda empat, 28 motor, 4 kapal, 1 speed boat, 1 jet ski, 2 ATV, 2 jam tangan mewah, dan uang tunai Rp1.200.000.000, serta deposit senilai Rp500 juta," terangnya.(rafi adhi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: