Kebiri Kimia: Langkah Tegas Indonesia Atasi Predator Seksual Anak

Kebiri Kimia: Langkah Tegas Indonesia Atasi Predator Seksual Anak

Ilustrasi pelecehan seksual pada anak.-Foto: Instagram.com/BerbagaiSumber-

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Kasus pelecehan terhadap anak merupakan salah satu tindakan kejahatan yang sangat serius dan mendapatkan perhatian besar di Indonesia.

Pelecehan terhadap anak tidak hanya merusak fisik dan mental korban, tetapi juga meninggalkan trauma mendalam yang dapat berdampak jangka panjang.

Untuk menangani kasus tersebut, pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai aturan hukum yang mengatur tentang hukuman bagi pelaku pelecehan anak.

Dasar Hukum dan Hukuman

Di Indonesia, berbagai undang-undang dan peraturan telah disusun untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap anak-anak dari tindakan kekerasan dan pelecehan, di antaranya:

1. Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014

Berdasarkan undang-undang ini, pelecehan seksual terhadap anak termasuk dalam kategori kejahatan berat.

Pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Jika pelaku adalah orang tua, wali, atau orang yang memiliki kekuasaan atas anak, maka hukuman dapat diperberat hingga sepertiga dari hukuman maksimal.

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak

Undang-undang ini juga mengatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dapat dikenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia. Hukuman kebiri kimia diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 70 Tahun 2020 sebagai bentuk tindakan untuk mencegah pelaku mengulangi kejahatannya.

3. Perppu No. 1 Tahun 2016

Untuk memperkuat perlindungan anak dari kekerasan seksual, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang memperberat hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Di dalamnya tercakup hukuman maksimal berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga tambahan hukuman berupa pemasangan chip elektronik atau kebiri kimia untuk pelaku kekerasan seksual yang dilakukan secara berulang.

Kebiri Kimia dan Hukuman Tambahan

Salah satu langkah terbaru yang diambil oleh pemerintah Indonesia adalah penerapan hukuman kebiri kimia. Kebiri kimia merupakan tindakan untuk menekan hasrat seksual pelaku dengan memberikan suntikan zat kimia yang mengurangi kadar hormon testosteron. Kebiri kimia diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016, dan sudah mulai diterapkan sejak tahun 2021.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: