Bangun Rumah Tak Pakai Jasa Kontraktor Bakal Dikenakan Pajak, Begini Aturannya
Bangun Rumah tak gunakan kontraktor bakal kena pajak-bianca-radarpena.co.id
JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Pajak makin menjerat masyarakat kecil. Kini pajak menyasar pada masyarakat kecil yang ingin membangun rumah.
Pemerintah dikabarkan akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) untuk pembangunan rumah mandiri tanpa kontraktor dari yang sebelumnya sebesar 2,2 persen menjadi 2,4 persen pada tahun 2025 nanti.
Rencana kenaikan PPn ini sendiri sudah sejalan dengan rencana kenaikan PPn secara umum menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 nanti, yang sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang mengatur tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa tarif PPn sebesar 11 persen akan naik menjadi 12 persen pada tanggal 1 Januari 2025.
BACA JUGA:
Tarif pembangunan PPn untuk membangun rumah secara mandiri sebenarnya juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2022, yang mengatur tentang PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa tarif pajak untuk membangun rumah secara mandiri ditetapkan dari 20 persen besaran tarif PPn umum. Hal inilah yang mendasari penaikan PPn pembangunan rumah mandiri menjadi 2,4 persen.
Selain itu, peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa kebijakan PPn ini akan diberlakukan kepada kegiatan pembangunan yang memenuhi syarat tertentu.
BACA JUGA:
Syarat-syarat tersebut meliputi:
1. Konstruksi utamanya terdiri dari beton, kayu, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/atau baja.
2. Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau untuk tempat kegiatan usaha.
3. Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Selain itu, kebijakan ini tidak berlaku bagi masyarakat yang berencana untuk membangun rumah secara mandiri dengan luas di bawah 200 meter persegi atau rumah dengan skala yang kecil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: