Bejat! Bayi Usia 14 Bulan Ditemukan Tewas dalam Ember, Diduga Orang Tua Lakukan Penganiayaan

Bejat! Bayi Usia 14 Bulan Ditemukan Tewas dalam Ember, Diduga Orang Tua Lakukan Penganiayaan

Pasutri di Bandung aniaya bayi 14 bulan hingga tewas.--instagram.com

JAKARTA, RADARPENA.CO.ID - Seorang bayi berusia 14 bulan tewas ditemukan mengapung di dalam ember cat ukuran 25 kg di wilayah Panyileukan, Kota Bandung. Pasangan suami istri berinisial TM (26) dan RM (26) pun ditetapkan sebagai tersangka. 

Keduanya diduga tega menganiaya bayi umur 14 bulan hingga tewas yang merupakan anaknya sendiri. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, kasus penganiayaan mengakibatkan kematian ini terungkap setelah petugas Polsek Panyileukan mendapat informasi dari Polsek Cileunyi. 

Dalam laporan tersebut diketahui ada bayi meninggal dunia, pada Rabu 4 September 2024 pukul 16.30 WIB. Tim Inafis mendatangi lokasi dan mendapati bayi tersebut berada di dalam sebuah ember. Terdapat luka tanda kekerasan di beberapa bagian tubuhnya.

“Kita lakukan olah TKP dibawa ke rumah sakit untuk visum ternyata ada dugaan adanya kekerasan terhadap mayat anak kecil tersebut," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono, pada Senin, 9 September 2024.

BACA JUGA:

Penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan seluruh keterangan dari para saksi yang ada di lingkungan tersebut. Salah seorang saksi mendengar ada keributan di dalam rumah tempat sang bayi tinggal bersama orang tua angkatnya.

Setelah diinterogasi, pasangan suami istri tersebut mengakui melakukan tindak kekerasan kepada sang bayi.

"Kita tetapkan dua tersangka yaitu suami istri atas nama TM dan RM yang kebetulan orang tua angkat dari korban tersebut," kata Budi.

"Untuk motif, Sementara masih kita dalami karena masih pemeriksaan awal, tapi yang pasti anak tersebut telah tinggal dengan orang tua adopsi tersebut pada umur 4 bulan," dia melanjutkan.

Para tersangka dijerat Pasal 80 Jo 76 C UU No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 359 KUHP karena meninggal dunia, dengan ancaman pidana 10 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: